Menghina Hakim, 3 Anggota Kerajaan Kuwait Dipenjara
A
A
A
KUWAIT CITY - Tiga anggota kerajaan Kuwait harus rela mendekam di hotel prodeo selama lima tahun. Ketiganya harus mendekam di penjara karena kedapatan menghina hakim lewat aplikasi WhatsApp.
Dikutip dari Independent, Selasa (31/5/2016), di antara ketiga anggota kerajaan itu terdapat Athbi al-Fahad Al Sabah, mantan kepala Kantor Keamanan Nasional Kuwait dan keponakan dari penguasa negara saat ini.
Para bangsawan itu dijatuhi hukuman bersama empat terdakwa lainnya yang telah dituduh menghina hakim Emir Sheikh Sabah Al Ahmed Al Jaber Al Sabah. Rekaman pesan WhatsApp yang diterima pengadilan menunjukkan para terdakwa berencana untuk mempublikasikan video palsu yang menunjukkan hakim tersebut menerima suap.
Video palsu itu rencananya akan disebar melalui lini massa Twitter dengan menggunakan akun anonim. Tindakan ini dianggap sebagai penghinaan terhadap hakim Al Sabah.
Tiga dari empat terdakwa lainnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan satu orang lainnya dihukum 10 tahun. Semua terdakwa dapat mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dikutip dari Independent, Selasa (31/5/2016), di antara ketiga anggota kerajaan itu terdapat Athbi al-Fahad Al Sabah, mantan kepala Kantor Keamanan Nasional Kuwait dan keponakan dari penguasa negara saat ini.
Para bangsawan itu dijatuhi hukuman bersama empat terdakwa lainnya yang telah dituduh menghina hakim Emir Sheikh Sabah Al Ahmed Al Jaber Al Sabah. Rekaman pesan WhatsApp yang diterima pengadilan menunjukkan para terdakwa berencana untuk mempublikasikan video palsu yang menunjukkan hakim tersebut menerima suap.
Video palsu itu rencananya akan disebar melalui lini massa Twitter dengan menggunakan akun anonim. Tindakan ini dianggap sebagai penghinaan terhadap hakim Al Sabah.
Tiga dari empat terdakwa lainnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan satu orang lainnya dihukum 10 tahun. Semua terdakwa dapat mengajukan banding atas putusan tersebut.
(ian)