Polisi Ini Perkosa 3 Wanita dan Tiduri 8 Wanita Lain untuk Tularkan HIV
A
A
A
KALININGRAD - Seorang polisi di Rusia bernama Efrem Izmailov, 39, dituduh memperkosa tiga wanita dan meniduri delapan wanita lain untuk sengaja menginfeksi mereka dengan HIV.
Hal itu diungkap seorang penyelidik polisi Rusia. Jika terbukti bersalah, dia bisa dihukum penjara hingga 15 tahun.
Dalam kasus perkosaan, Izmailov dituduh memberi tumpangan mobil pada para perempuan, di mana dia menunjukkan ID polisinya. Menurut laporan penyelidikan, salah satu perempuan dia serang di hadapan anak korban.
Pelaku perkosaan itu diketahui terinfeksi HIV sejak tahun 2001. Dia ditangkap dan diberhentikan dari kepolisian lalu lintas di Kaliningrad pada tahun lalu.
Penyelidik menyatakan, berkas 18 volumetelah dikirim ke pengadilan regional.
“DIa dituduh memperkosa tiga perempuan selama pengabdiannya di polisi lalu lintas yang menyebabkan mereka terinfeksi HIV, dan sengaja menginfeksi delapan perempuan lokal,” kata pihak kepolisian setempat melalui seorang juru bicara, seperti dikutip Mirror, Senin (18/4/2016).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Izmailov menggunakan mobil pribadinya untuk menjemput para wanita. Dia menunjukkan lencana polisinya sehingga para korban percaya padanya.
”Segera setelah korban telah masuk ke mobilnya, dia melakukan hubungan seks tanpa kondom dengan wanita tanpa mengetahui bahwa dia terinfeksi HIV,” lanjut pihak kepolisian.
”Jika seorang wanita menolak untuk berhubungan seks dengan dia, dia mengunci pintu mobilnya dan melaju pergi ke daerah terpencil di mana dia memaksa wanita untuk berhubungan seks dan memperkosanya,” imbuh pihak kepolisian Kaliningrad.
”Dia memperkosa tiga wanita lokal sedemikian rupa. Salah satu korban masuk ke mobilnya dengan anak kecil, tapi kehadirannya tidak menghentikan niat pidananya.”
Menurut penyelidik, pihak kepolisian bertindak setelah korban melapor jika pelaku perkosaan adalah oknum anggota polisi.
”Selain itu, setidaknya dia sekali memperkosa korbannya dengan mengenakan seragam polisi,” imbuh pihak kepolisian.
Salah satu korban telah mengajukan klaim kompensasi sebesar 180 ribu poundsterling atau sekitar Rp3,3 miliar atas "kerusakan fisik dan moral".
Hal itu diungkap seorang penyelidik polisi Rusia. Jika terbukti bersalah, dia bisa dihukum penjara hingga 15 tahun.
Dalam kasus perkosaan, Izmailov dituduh memberi tumpangan mobil pada para perempuan, di mana dia menunjukkan ID polisinya. Menurut laporan penyelidikan, salah satu perempuan dia serang di hadapan anak korban.
Pelaku perkosaan itu diketahui terinfeksi HIV sejak tahun 2001. Dia ditangkap dan diberhentikan dari kepolisian lalu lintas di Kaliningrad pada tahun lalu.
Penyelidik menyatakan, berkas 18 volumetelah dikirim ke pengadilan regional.
“DIa dituduh memperkosa tiga perempuan selama pengabdiannya di polisi lalu lintas yang menyebabkan mereka terinfeksi HIV, dan sengaja menginfeksi delapan perempuan lokal,” kata pihak kepolisian setempat melalui seorang juru bicara, seperti dikutip Mirror, Senin (18/4/2016).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Izmailov menggunakan mobil pribadinya untuk menjemput para wanita. Dia menunjukkan lencana polisinya sehingga para korban percaya padanya.
”Segera setelah korban telah masuk ke mobilnya, dia melakukan hubungan seks tanpa kondom dengan wanita tanpa mengetahui bahwa dia terinfeksi HIV,” lanjut pihak kepolisian.
”Jika seorang wanita menolak untuk berhubungan seks dengan dia, dia mengunci pintu mobilnya dan melaju pergi ke daerah terpencil di mana dia memaksa wanita untuk berhubungan seks dan memperkosanya,” imbuh pihak kepolisian Kaliningrad.
”Dia memperkosa tiga wanita lokal sedemikian rupa. Salah satu korban masuk ke mobilnya dengan anak kecil, tapi kehadirannya tidak menghentikan niat pidananya.”
Menurut penyelidik, pihak kepolisian bertindak setelah korban melapor jika pelaku perkosaan adalah oknum anggota polisi.
”Selain itu, setidaknya dia sekali memperkosa korbannya dengan mengenakan seragam polisi,” imbuh pihak kepolisian.
Salah satu korban telah mengajukan klaim kompensasi sebesar 180 ribu poundsterling atau sekitar Rp3,3 miliar atas "kerusakan fisik dan moral".
(mas)