Perkosa Balita dan Merekamnya, Pria AS Dihukum Penjara 200 Tahun

Sabtu, 16 April 2016 - 10:43 WIB
Perkosa Balita dan Merekamnya,...
Perkosa Balita dan Merekamnya, Pria AS Dihukum Penjara 200 Tahun
A A A
MICHIGAN - Seorang pria Amerika Serikat (AS) mantan anggota Coast Guard dihukum penjara 200 tahun setelah dinyatakan bersalah telah memperkosa balita perempuan berusia 18 bulan dan merekamnya.

Vonis pengadilan dijatuhkan pada 14 April 2016. Aksi kekerasan seksual secara brutal itu terjadi di sebuah motel di Grand Rapids, Michigan tahun 2012.

Di motel itu, pria bernama Eric Devin Masters, 29, mengikat korban, memperkosa dan merekamnya.

Hakim Mark Trusock menyebut terdakwa sebagai individu jahat. ”Anda benar-benar seorang individu yang jahat dan kami perlu memastikan bahwa Anda tidak pernah diperbolehkan ada di masyarakat,” kata Hakim Trusock.

”Anda mengambil gadis kecil 18 bulan, seorang gadis kecil yang polos, ke sebuah motel dengan maksud tertentu, dengan kamera, dengan tali,” lanjut hakim, seperti dikutip dari IB Times, Sabtu (16/4/2016).

”Anda melucuti gadis kecil ini, Anda ikat tangan dan kakinya ke tiang ranjang. Anda mulai memperkosa anak ini. Kejadian ini merupakan salah satu hal yang paling mengerikan yang pernah saya tangani selama saya menangani kasus-kasus kriminal selama 31 tahun,” papar hakim.

Masters juga dituduh mengencingi korban setelah pemerkosaan itu. Menurut FBI, Masters merekam aksi kejamnya pada korban untuk dijual.

Para pengunjung sidang duduk terkejut mendengar fakta-fakta dari kasus ini. Masters mengatakan dia menyesal atas tindakan mengerikan kepada orang lain.

”Tuhan adalah perlindungan dan pemberi keselamatan dan melalui Dia saya dapat ditebus dari tragedi ini,” kata Masters. Sementara itu, ibu korban,menangis dalam perjuangannya mencari keadilan untuk putrinya.

“Orang ini telah memberikan putri saya hukuman seumur hidup, bahwa dia tidak akan pernah lupa. Saya mohon, yang mulia, jangan biarkan dia keluar. Dia tidak pantas untuk berada di dunia luar,” kata ibu korban.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0656 seconds (0.1#10.140)