Terima Gratifikasi Seks, Oknum Perwira AS Dipenjara

Sabtu, 26 Maret 2016 - 21:24 WIB
Terima Gratifikasi Seks,...
Terima Gratifikasi Seks, Oknum Perwira AS Dipenjara
A A A
SAN DIEGO - Hakim federal di San Diego menjatuhkan hukuman penjara 46 bulan kepada seorang Kapten Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) yang mengawasi operasi Armada Pasifik.

Kapten Daniel Dusek harus rela menginap di hotel prodeo setelah terbukti telah memberikan informasi rahasia kepada kontraktor pertahanan Malayasia. Atas 'jasanya' itu, Dusek mendapatkan bayaran menginap di hotel mewah dan menikmati jasa pelacur, seperti dikutip dari laman CBS News, Sabtu (26/3/2016).

Selain harus mendekam di penjara, Hakim juga memutuskan Dusek untuk membayar denda USD 70.000 karena telah memberikan jadwal kapal dan kapal selam kepada Leonard Glenn Francis, pemilik dari Glenn Defense Marine Asia Ltd. or GDMA.

Tahun lalu, tepatnya pada bulan Januari 2015, Dusek telah mengaku bersalah atas perbuatannya. Kepada pengadilan pun Dusek mengaku tidak akan pernah memaafkan dirinya sendiri atas perbuatannya.

Kapten Daniel Dusek adalah perwira berpangkat tertinggi yang terbukti tersangkut skandal suap terburuk di tubuh militer AS. Sampai saat ini, 10 orang telah didakwa sehubungan dengan kasus tersebut.

Sembilan dari mereka telah mengaku bersalah. Letnan Cmdr. Todd Dale Malaki, 44, mengaku bersalah tahun lalu dan dijatuhi hukuman 40 bulan penjara.

(Baca juga: Oknum Perwira AL AS Jual Informasi Demi Uang dan Pelacur)
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6465 seconds (0.1#10.140)