Mahathir Gugat PM Najib dengan Tuduhan Korupsi
A
A
A
KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, telah mengajukan gugatan terhadap Perdana Menteri Najib Razak. Mahathir menuding PM Najib telah melakukan korupsi dan misfeasance, serta pelanggaran fidusia.
"Najib telah melakukan berbagai langkah yang aktif dan sengaja diambil dengan itikad buruk untuk menghalangi, mengganggu, menghambat, dan menggagalkan berbagai penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan oleh berbagai instansi penegak hukum," kata firma hukum yang mewakili Mahathir Mohamad, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (23/3/2016).
Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mahathir bergabung dengan Khairuddin bin Abu Hassan dan Anina binti Saadudin, mantan anggota Organisasi Serikat Melayu Nasional (UMNO) yang dipimpin oleh Najib.
PM Najib Razak memang tengah menjadi sorotan dan dihujani kritik atas tuduhan korupsi terkait dengan dana utang negara di 11Malaysia Development Berhad (1MDB) dan deposit ke rekening pribadinya senilai sekitar USD680 juta.
Namun, Nazib telah membantah melakukan kesalahan dan menyatakan bahwa ia tidak menggunakan dana untuk kepentingan pribadi. Ia pun telah dibebaskan dari setiap sangkaan tindak pidana atau korupsi.
"Najib telah melakukan berbagai langkah yang aktif dan sengaja diambil dengan itikad buruk untuk menghalangi, mengganggu, menghambat, dan menggagalkan berbagai penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan oleh berbagai instansi penegak hukum," kata firma hukum yang mewakili Mahathir Mohamad, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (23/3/2016).
Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mahathir bergabung dengan Khairuddin bin Abu Hassan dan Anina binti Saadudin, mantan anggota Organisasi Serikat Melayu Nasional (UMNO) yang dipimpin oleh Najib.
PM Najib Razak memang tengah menjadi sorotan dan dihujani kritik atas tuduhan korupsi terkait dengan dana utang negara di 11Malaysia Development Berhad (1MDB) dan deposit ke rekening pribadinya senilai sekitar USD680 juta.
Namun, Nazib telah membantah melakukan kesalahan dan menyatakan bahwa ia tidak menggunakan dana untuk kepentingan pribadi. Ia pun telah dibebaskan dari setiap sangkaan tindak pidana atau korupsi.
(ian)