Rezim Kim Jong-un Hukum Mahasiswa AS Kerja Paksa 15 Tahun

Rabu, 16 Maret 2016 - 12:24 WIB
Rezim Kim Jong-un Hukum...
Rezim Kim Jong-un Hukum Mahasiswa AS Kerja Paksa 15 Tahun
A A A
PYONGYANG - Rezim Korea Utara (Korut) yang dipimpin Kim Jong-un menghukum mahasiswa Amerika Serikat (AS), Otto Warmbier, dengan hukuman kerja paksa selama 15 tahun. Mahasiswa AS itu dituduh melakukan kegiatan makar terhadap rezim Korut.

Mahasiswa berusia 21 tahun itu dinyatakan bersalah dalam sidang tertutup selama satu jam di Mahkamah Agung Korut pada Rabu (16/3/2016).

Menurut laporan Reuters, Warmbier yang merupakan mahasiswa Universitas Virginia telah dilaporkan berusaha untuk mencuri bahan propaganda dari sebuah hotel di mana dia tinggal di Korut pada Januari 2016.

Dia sebelumnya telah mengakui kejahatan yang dia lakukan, yang disiarkan di stasiun televisi nasional Korut. Saya melakukan tindak pidana mencatat slogan politik dari staf yang Yanggakdo International Hotel. Saya minta maaf kepada masing-masing pihak dan setiap orang dari jutaan rakyat Korea,” katanya pada 29 Februari 2016 lalu.

Dia kala itu juga mengakui bahwa kegiatannya terkait dengan otoritas AS. ”Reward saya untuk kejahatan jauh lebih kecil daripada imbalan dari Z Society and the Friendship United Methodist Church,Administrasi AS,” ujarnya.

Sebuah gereja di Ohio diduga telah menjanjikan hadiah kepada Warmbier berupa mobil senilai USD10 ribu, jika dia berhasil menyelundupkan poster propaganda dari negara yang terisolasi itu. Dia tinggal di Yanggakdo International Hotel ketika dia mengunjungi korut.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9293 seconds (0.1#10.140)