Ini Syarat Dapatkan Multiple Entry Visa ke Korsel
A
A
A
JAKARTA - Konsular visa Konsulat Jenderal Korea Selatan (Korsel) di Jakarta, Park Sang Hun menuturkan, ada sejumlah syarat untuk bisa mendapatkan multiple entry visa. Salah satunya adalah pihak yang ingin mengajukan visa ini harus pernah melakukan kunjungan negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) minimal satu kali.
OECD adalah sebuah organisasi internasional dengan tiga puluh negara yang menerima prinsip demokrasi perwakilan dan ekonomi pasar bebas. Korsel, Jepang, Amerika Serikat, Spanyol, Australia adalah beberapa anggota OECD.
"Pihak yang dapat melakukan aplikasi visa untuk multiple entry visa adalah, pertama, seseorang ang sudah lebih dari satu kali mengunjungi negara OECD, atau kedua, sudah mengunjungi Korsel lebih dari satu kali," ucap Hun pada Selasa (2/2).
Namun, Hun menambahkan bagi yang belum pernah melakukan kunjungan ke negara OECD atau Korsel, tidak usah bersedih. Dirinya menyebut ada beberapa syarat lainnya jika ingin mengajukan multiple entry visa.
"Seseorang juga bisa mendapatkan multiple entry visa, walau belum pernah mengunjungi negara OECD atau Korsel, jika memenuhi syarat ini, yakni pertama dia adalah pegawai negari sipil atau karyawan badan usaha milik negara," sambung Hun.
"Kedua, pihak terkait dan petugas yang akan berpartisipasi dalam acara atau rapat internasional atas undangan pemerintah dan kantor publik, dan ketiga pasangan dan anak dibawa umum, serta orang tua kandung dan orang tua pasangan pemilik multiple entry visa," imbuhnya.
OECD adalah sebuah organisasi internasional dengan tiga puluh negara yang menerima prinsip demokrasi perwakilan dan ekonomi pasar bebas. Korsel, Jepang, Amerika Serikat, Spanyol, Australia adalah beberapa anggota OECD.
"Pihak yang dapat melakukan aplikasi visa untuk multiple entry visa adalah, pertama, seseorang ang sudah lebih dari satu kali mengunjungi negara OECD, atau kedua, sudah mengunjungi Korsel lebih dari satu kali," ucap Hun pada Selasa (2/2).
Namun, Hun menambahkan bagi yang belum pernah melakukan kunjungan ke negara OECD atau Korsel, tidak usah bersedih. Dirinya menyebut ada beberapa syarat lainnya jika ingin mengajukan multiple entry visa.
"Seseorang juga bisa mendapatkan multiple entry visa, walau belum pernah mengunjungi negara OECD atau Korsel, jika memenuhi syarat ini, yakni pertama dia adalah pegawai negari sipil atau karyawan badan usaha milik negara," sambung Hun.
"Kedua, pihak terkait dan petugas yang akan berpartisipasi dalam acara atau rapat internasional atas undangan pemerintah dan kantor publik, dan ketiga pasangan dan anak dibawa umum, serta orang tua kandung dan orang tua pasangan pemilik multiple entry visa," imbuhnya.
(esn)