Pada PBB Jepang Sangkal Lakukan Perbudakan Seks PD II

Senin, 01 Februari 2016 - 09:38 WIB
Pada PBB Jepang Sangkal...
Pada PBB Jepang Sangkal Lakukan Perbudakan Seks PD II
A A A
TOKYO - Jepang secara resmi telah menyangkal jika militernya melakukan perbudakan seksual terhadap para perempuan Asia selama Perang Dunia (PD) II. Bantahan Jepang itu disampaikan secara resmi kepada Komite PBB tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan.

Anehnya, bantahan Jepang muncul setelah sebulan lalu pemerintah negara itu menandatangani kesepakatan bersejarah dengan Korea Selatan (Korsel) soal penyelesaian kasus “wanita penghibur”.

Dalam kesepakatan itu, Jepang menawarkan kompensasi 1 miliar yen pada korban dan keluarga korban budak seks militer Jepang. Selain itu, Pemerintah Jepang juga meminta maaf.

Dalam jawaban tertulis untuk Komite PBB itu, Pemerintah Jepang menyatakan, tidak ada bukti bahwa perempuan Asia dipaksa menjadi budak seks militer Jepang selama PD II. Padahal, banyak perempuan dari Korsel, China, Filipina dan Indonesia menjadi korban budak seks militer Jepang.

Pemerintah Jepang telah melakukan studi fakta skala penuh pada masalah wanita penghibur sejak awal 1990-an, ketika masalah mulai diambil sebagai isu politik antara Jepang dan Republik Korea (Korsel),” bunyi pernyataan Pemerintah Jepang sebagaimana dikutip oleh kantor berita Yonhap, Senin (1/2/2016).

Pihak berwenang Jepang lebih lanjut menyatakan bahwa mereka sudah melakukan studi termasuk terhadap dokumen dari berbagai instansi Pemerintah Jepang. Mereka juga berbicara dengan individu yang relevan dan tokoh mantan militer Jepang. “Pemerintah berwenang tidak bisa mengkonfirmasi salah satu dokumen,” lanjut pernyataan itu.

Bantahan Jepang yang disampaikan kepada PBB itu membuat Korsel geram. ”Seoul harus resmi menegur argumen ini dan mendiskusikan masalah ini, di mana Jepang telah melanggar kesepakatan, kata Yoon Mi-hyang, Kepala Dewan Korea untuk Wanita Korban Perbudakan Seksual Militer Jepang, sebuah organisasi non-pemerintah untuk korban budak seks PD II.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1019 seconds (0.1#10.140)