Pengkhotbah Asing Intoleran Dilarang di Singapura
A
A
A
SINGAPURA - Pemerintah Singapura melarang setiap pengkhotbah asing yang intoleran terhadap agama lain. Singapura menegaskan bahwa kebebasan beragama dijamin dalam konstitusi.
Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Singapura, Kasiviswanathan Shanmugam. Menlu Shamugam mengatakan, kelompok agama dan pengkhotbah asing yang mempromosikan nilai-nilai yang mengancam tatanan sosial negara akan akan diperlakukan sebagai tindakan yang berisiko terhadap keamanan nasional.
Pengkhotbah asing yang intoleran terhadap agama lain, kata Shanmugam, tidak memiliki tempat di Singapura.
”Kebebasan beragama dijamin di bawah konstitusi kita. Tetapi, setiap kelompok agama, apakah terdaftar ataupun tidak resmi, yang mengajarkan nilai-nilai atau mempromosikan tindakan yang secara langsung bertentangan dengan harmoni sosial kita, atau mengancam keselamatan kita, akan diperlakukan sebagai tindakan yang berisiko terhadap keamanan,” ujarnya di hadapan Parlemen Singapura, kemarin, seperti dikutip IB Times, Jumat (29/1/2016).
Shanmugam menambahkan bahwa, pengkhotbah asing tidak akan diizinkan untuk memasuki Singapura jika ajaran mereka tidak toleran terhadap agama dan praktik keagamaan lainnya. ”Protokol sangat mudah dan transparan. Apa ajarannya? Apa yang disampaikan, apakah di Singapura atau di luar Singapura ? Dan jika ajaran-ajarannya yang bertentangan dengan nilai-nilai kita, dia akan ditolak,” tegas dia.
Menurutnya, komunitas agama lokal dan kelompok-kelompok agama di Singapura telah dimasukkan ke dalam upaya untuk melawan ideologi radikal kelompok teror seperti ISIS atau Daesh.
Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Singapura, Kasiviswanathan Shanmugam. Menlu Shamugam mengatakan, kelompok agama dan pengkhotbah asing yang mempromosikan nilai-nilai yang mengancam tatanan sosial negara akan akan diperlakukan sebagai tindakan yang berisiko terhadap keamanan nasional.
Pengkhotbah asing yang intoleran terhadap agama lain, kata Shanmugam, tidak memiliki tempat di Singapura.
”Kebebasan beragama dijamin di bawah konstitusi kita. Tetapi, setiap kelompok agama, apakah terdaftar ataupun tidak resmi, yang mengajarkan nilai-nilai atau mempromosikan tindakan yang secara langsung bertentangan dengan harmoni sosial kita, atau mengancam keselamatan kita, akan diperlakukan sebagai tindakan yang berisiko terhadap keamanan,” ujarnya di hadapan Parlemen Singapura, kemarin, seperti dikutip IB Times, Jumat (29/1/2016).
Shanmugam menambahkan bahwa, pengkhotbah asing tidak akan diizinkan untuk memasuki Singapura jika ajaran mereka tidak toleran terhadap agama dan praktik keagamaan lainnya. ”Protokol sangat mudah dan transparan. Apa ajarannya? Apa yang disampaikan, apakah di Singapura atau di luar Singapura ? Dan jika ajaran-ajarannya yang bertentangan dengan nilai-nilai kita, dia akan ditolak,” tegas dia.
Menurutnya, komunitas agama lokal dan kelompok-kelompok agama di Singapura telah dimasukkan ke dalam upaya untuk melawan ideologi radikal kelompok teror seperti ISIS atau Daesh.
(mas)