Bekas Polisi AS Divonis 263 Tahun Penjara karena Memperkosa

Jum'at, 22 Januari 2016 - 16:52 WIB
Bekas Polisi AS Divonis 263 Tahun Penjara karena Memperkosa
Bekas Polisi AS Divonis 263 Tahun Penjara karena Memperkosa
A A A
OKLAHOMA - Mantan petugas polisi negara bagian Oklahoma, Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman 263 tahun penjara karena memperkosa dan melakukan pelecehan seksual terhadap 13 perempuan keturunan Afrika-Amerika. Hukuman itu sangat berat, karena terdakwa melakukannya saat dia sedang bertugas.

Vonis terhadap mantan polisi bernama Daniel Holtzclaw itu sama dengan dakwaan yang pernah dibacakan di sidang pengadilan pada bulan Desember 2015 lalu.

Di sidang sebelumnya, Holtzclaw dinyatakan bersalah atas tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual. Dia dinyatakan bersalah atas 18 dari 35 tuduhan. Pada hari Kamis waktu setempat, juri pengadilan resmi membacakan vonis terhadap terdakwa.

Ini apa ini,” kata pengacara Holtzclaw, Scott Adams, kepada wartawan setelah vonis dibacakan, sebagaimana dikutip AFP, Jumat (22/1/2016).”Ini bukan kejutan,” katanya lagi.

Jaksa menyatakan bahwa Holtzclaw menargetkan para perempuan kulit hitam di daerah miskin di Oklahoma City. Serangan yang dilakukan terdakwa berlangsung antara akhir 2013 dan pertengahan 2014.

Salah satu korban mantan polisi itu, Demetria Campbell, mengajukan gugatan pada bulan November 2013. Setelah bukti-bukti yang memberatkannya diungkap, Holtzclaw akhirnya dipecat dari kepolisian pada awal 2015.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4987 seconds (0.1#10.140)