Bunuh Majikan, PRT Indonesia Dipenjara 10 Tahun di Singapura

Jum'at, 11 Desember 2015 - 08:52 WIB
Bunuh Majikan, PRT Indonesia Dipenjara 10 Tahun di Singapura
Bunuh Majikan, PRT Indonesia Dipenjara 10 Tahun di Singapura
A A A
SINGAPURA - Seorang wanita pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dijatuhi hukuman 10 tahun bui atau penjara di Singapura atas tuduhan membunuh majikannya. PRT bernama Yati, 24, mengaku mencekik Mdm Aandi Abdul Rahman Rasheeda Begam, 76, dengan bantal.

Vonis 10 tahun penjara itu dibacakan hakim pengadilan di Singapura pada Kamis kemarin. Pembunuhan terhadap wanita tua itu terjadi pada 14 Januari tahun lalu.


Pengadilan mendengar kesaksian bahwa korban berbaring tidur pada 14 Januari 2014 dini hari. Kemudian, Yati dengan hati-hati mengangkat bantal dari kepala korban dan digunakan untuk membekapnya hingga tewas.


Setelah membunuh korban di kamar tidur, Yati pergi tidur. Dia terbangun keesokan harinya dan menjalankan tugas kesehariannya. Jasad korban ditemukan oleh menantu perempuan, Mohietheen Fathima Kuny Maidin.


Pengadilan mendengar bahwa Yati telah memutuskan untuk membunuh korban karena dia pikir ini akan membuat menantu korban, Fathima, memperlakukannya lebih baik.


Yati berpikir bahwa Fathima tidak suka pada korban. Fathima telah mengatakan kepada Yati untuk memberi makan ibu mertuanya dengan makanan sisa.


Setelah ditangkap aparat keamanan, Yati menjalani tes kejiwaan. Dia didiagnosis dengan "gangguan depresi mayor”. Secara substansial gangguan mentalnya menyebabkan tindakan yang menyebabkan (kematian korban),” demikian laporan Dr Stephen Phang, dari Institut Kesehatan Mental.


Psikiater merekomendasikan agar Yati menjalani pengobatan setidaknya dua tahun.”Jika tidak segera, (Yati) akan menjadi individu yang berbahaya, jika tidak ditangani,” lanjut Phang, seperti dikutip Channel News Asia, semalam.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5490 seconds (0.1#10.140)