Komisi Anti Korupsi Malaysia Periksa PM Najib Razak

Sabtu, 05 Desember 2015 - 21:06 WIB
Komisi Anti Korupsi Malaysia Periksa PM Najib Razak
Komisi Anti Korupsi Malaysia Periksa PM Najib Razak
A A A
KUALA LUMPUR - Komisi anti korupsi Malaysia, MACC, memeriksa Perdana Menteri (PM) Najib Razak terkait keberadaan dana sebesar 2,6 miliar ringgi (USD 615,53 juta) di rekening pribadi miliknya.

Dalam pernyataannya, MACC mengatakan pemeriksaan terhadap Razak telah dilakukan pada Kamis lalu. Mereka juga telah merekam setiap pernyataan Razak terkait dugaan korupsi di SRC Internasional, sebuah badan yang terkait dengan 1MDB dan dana yang berada di rekening pribadinya.

MACC mengatakan bahwa Razak bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan yang berlangsung dua setengah jam seperti dikutip dari laman Reuters, Sabtu (5/12/2015).

Razak diduga terlibat skandal korupsi setelah Wall Street Journal menurunkan laporan yang menyatakan ditemukan aliran dana dari 1Malaysia Development Berhard (1MDB) yang mengalir ke rekening pribadi.

Namun, Razak yang juga menduduki jabatan sebaga Dewan Penasehat di 1MDB membantah hal tersebut. Ia dengan tegas mengatakan bahwa ia tidak pernah melakukan kesalahan atau mengambil uang untuk kepentingan pribadi.

MACC sendiri awalnya menyatakan bahwa uang itu adalah sumbangan politik dari dermawan Timur Tengah yang tidak dikenal. Skandal ini pun mendorong aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan selama dua hari.

Para demonstran mendesak agar PM Razak mengundurkan diri dari jabatannya. Suara yang sama juga diserukan oleh mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohammad.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5316 seconds (0.1#10.140)