Tularkan Virus HIV ke 200 Pasien, Dokter Kamboja Dibui 25 Tahun

Kamis, 03 Desember 2015 - 14:05 WIB
Tularkan Virus HIV ke...
Tularkan Virus HIV ke 200 Pasien, Dokter Kamboja Dibui 25 Tahun
A A A
PHNOM PENH - Seorang dokter tanpa izin di Kambojadijatuhi hukuman 25 tahun penjara hari ini (3/12/2015), setelah dinyatakan bersalah menginfeksi lebih dari 200 pasien dengan virus HIV. Dari ratusan pasien itu, beberapa di antaranya telah meninggal dunia.

Kasus ini telah menempatkan sorotan bagi dunia medis karena petugas medis otodidak atau tanpa izin leluasa memberikan pengobatan.
Dokter tanpa izin bernama Yem Chroeum, 55, itu semula terancam penjara seumur hidup. Tapi, pengadilan menyatakan dia terlibat pembunuhan tingkat rendah.

”Klien saya masih bersikeras bahwa dia tidak bersalah," kata pengacara Chroeum, Em Sovann, setelah putusan pengadilaan diumumkan.
”Saya akan mewakilinya jika dia ingin mengajukan banding atas keyakinannya itu,” lanjut Sovann, seperti dikutip The Phnom Penh Post.

Dokter itu menginfeksi banyak pasien di sebuah desa terpencil di Provinsi Battambang Roka Barat dengan menggunakan kembali jarum suntik yang sudah dipakai atau jarum kotor. Meski dokter itu praktik tanpa izin, namun dia menjadi harapan bagi banyak warga miskin di desa itu karena masalah ekonomi.

Beberapa dari pasien yang terinfeksi telah bersaksi di persidangan. Loeum Lorn, 52, mengatakan dia dan empat anggota keluarganya telah tertular HIV. ”Kami korban (dokter) itu, kami terlambat, dan kami menemukan diri telah terinfeksi,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa sekitar 10 warga desanya juga terinfeksi, sebagian besar adalah orang tua.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8378 seconds (0.1#10.140)