Tersangka Bom Bangkok Mulai Jalani Persidangan

Selasa, 24 November 2015 - 15:10 WIB
Tersangka Bom Bangkok...
Tersangka Bom Bangkok Mulai Jalani Persidangan
A A A
BANGKOK - Pengadilan Militer Thailand telah menggelar persidangan dua tersangka bom Bangkok, yang menewaskan 20 orang termasuk 14 orang asing.

Kedua terdakwa, Bilal Mohammad dan Mierali Yusufu, didakwa dengan 10 dakwaan dalam peristiwa paling mematikan dalam sejarah negeri Gajah Putih itu.

"Pengadilan telah menerima sepuluh tuduhan yang diajukan oleh pihak jaksa kepada kedua terdakwa," kata pengacara salah seorang terdakwa seperti dikutip dari laman Reuters, Selasa (24/11/2015).

Menurut dokumen persidangan yang diberikan oleh pihak kejaksaan, kedua orang tersangka adalah warga China dari kelompok minoritas Uighur.

Bulan Juli lalu, kota Bangkok Thailand dihantam serangan bom yang menewaskan 20 orang dan melukai 120 orang lainnya.

Bom tersebut meledak di Kuil Erawan, situs wisatawan populer di kota tersebut. Aksi ini diduga dilakukan oleh kelompok radikal Uighur sebagai aksi balas dendam terhadap pemerintah Thailand yang memulangkan para pengungsi Uighur ke China.

Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti motif serangan bom tersebut.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0898 seconds (0.1#10.140)