Soal IPT 1965, Kemlu: Kami Menghargai Kebebasan Berpendapat
Rabu, 11 November 2015 - 21:57 WIB
Soal IPT 1965, Kemlu: Kami Menghargai Kebebasan Berpendapat
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) angkat suara mengenai jalannya sidang International People Tribunal 1965 atau IPT65 di Den Haag, Belanda. Kemlu menyatakan menghargai kebebasan berpendapat, termasuk apa yang dilakukan oleh kelompok IPT65.
Kemlu memandang kegiatan yang dilakukan oleh kelompok IPT65, sebagai kebebasan untuk menyampaikan ekspresi dan pendapat.
"Pemerintah Belanda maupun pemerintah Indonesia tidak terlibat dengan kegiatan tersebut," kata Kemlu dalam pernyataannya yang diterima redaksi Sindonews, Rabu (11/11/2015).
Menurut Kemlu, setiap negara memiliki dinamika sejarah masing-masing, tidak terkecuali Indonesia khususnya pada tahun 1965. Dalam hal ini, penanganan nasional perlu dikedepankan, khususnya dalam konteks rekonsiliasi.
Pemerintah Indonesia memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan permasalahan HAM di masa lalu sebagaimana yang kerap disampaikan oleh Presiden Jokowi termasuk peristiwa 1965. "Penanganan masalah HAM di tahun 1965 menuntut pendekatan komprehensif dan inklusif, melibatkan seluruh elemen bangsa," tegas Kemlu.
Menurut Kemlu, kelompok IPT65 maupun kegiatan sidang di Den Haag berada di luar mekanisme hukum yang sah maupun proses nasional yang telah dan sedang berlangsung. "Sebagai bangsa, kita harus dapat melihat ke depan dengan tetap menghormati dan mencari penyelesaian sejarah kita bersama," demikian pernyataan Kemlu.
Kemlu memandang kegiatan yang dilakukan oleh kelompok IPT65, sebagai kebebasan untuk menyampaikan ekspresi dan pendapat.
"Pemerintah Belanda maupun pemerintah Indonesia tidak terlibat dengan kegiatan tersebut," kata Kemlu dalam pernyataannya yang diterima redaksi Sindonews, Rabu (11/11/2015).
Menurut Kemlu, setiap negara memiliki dinamika sejarah masing-masing, tidak terkecuali Indonesia khususnya pada tahun 1965. Dalam hal ini, penanganan nasional perlu dikedepankan, khususnya dalam konteks rekonsiliasi.
Pemerintah Indonesia memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan permasalahan HAM di masa lalu sebagaimana yang kerap disampaikan oleh Presiden Jokowi termasuk peristiwa 1965. "Penanganan masalah HAM di tahun 1965 menuntut pendekatan komprehensif dan inklusif, melibatkan seluruh elemen bangsa," tegas Kemlu.
Menurut Kemlu, kelompok IPT65 maupun kegiatan sidang di Den Haag berada di luar mekanisme hukum yang sah maupun proses nasional yang telah dan sedang berlangsung. "Sebagai bangsa, kita harus dapat melihat ke depan dengan tetap menghormati dan mencari penyelesaian sejarah kita bersama," demikian pernyataan Kemlu.
(ian)