Wartawan Al-Jazeera Dapat Pengampunan dari Presiden Mesir
A
A
A
KAIRO - Dua wartawan Al-Jazeera Inggris yang sempat ditahan di penjara Mesir kini bisa menghirup udara bebas. Kedua wartawan itu mendapat pengampunan dari Presiden Mesir, Abdel-Fattah el-Sisi.
Baher Mohammad, seorang wartawan Mesir untuk Al Jazeera Inggris, bersama rekannya asal Kanada, Mohamed Fahmy, oleh pengadilan Mesir dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas dakwaan pemberitaan palsu.
Namun, keduanya telah mendapat pengampunan dari Presiden Mesir dan diharapkan bisa menghirup udara bebas secepatnya, seperti dikutip dari laman CBS News, Rabu (23/9/2015).
Menurut kantor berita resmi Mesir, MENA, pengampunan itu juga diberikan kepada seorang jurnalis lain asal Australia, Peter Greste. Greste diadili secara in absentia karena ia telah dideportasi sebelumnya. Pengacara Fahmy, Khaled Abu Bakr telah mengkonfirmasi pengampunan tersebut dan mengatakan jika kliennya adalah jurnalis yang profesional dan jujur.
Sebelumnya, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada tiga wartawan Al Jazeera. Ketiganya dianggap telah menyebarkan berita palsu dan dituduh membantu kelompok terlarang Ikhwanul Muslimin.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan, ketiganya bukanlah jurnalis dan bukan anggota organisasi pers. Selain itu, Hakim juga memberikan hukuman tambahan enam bulan kepada Baher Mohamed dengan tuduhan kepemilikan peluru saat ditangkap.
Baher Mohammad, seorang wartawan Mesir untuk Al Jazeera Inggris, bersama rekannya asal Kanada, Mohamed Fahmy, oleh pengadilan Mesir dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas dakwaan pemberitaan palsu.
Namun, keduanya telah mendapat pengampunan dari Presiden Mesir dan diharapkan bisa menghirup udara bebas secepatnya, seperti dikutip dari laman CBS News, Rabu (23/9/2015).
Menurut kantor berita resmi Mesir, MENA, pengampunan itu juga diberikan kepada seorang jurnalis lain asal Australia, Peter Greste. Greste diadili secara in absentia karena ia telah dideportasi sebelumnya. Pengacara Fahmy, Khaled Abu Bakr telah mengkonfirmasi pengampunan tersebut dan mengatakan jika kliennya adalah jurnalis yang profesional dan jujur.
Sebelumnya, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada tiga wartawan Al Jazeera. Ketiganya dianggap telah menyebarkan berita palsu dan dituduh membantu kelompok terlarang Ikhwanul Muslimin.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan, ketiganya bukanlah jurnalis dan bukan anggota organisasi pers. Selain itu, Hakim juga memberikan hukuman tambahan enam bulan kepada Baher Mohamed dengan tuduhan kepemilikan peluru saat ditangkap.
(esn)