Dua Wanita Iran Didenda Rp4,3 Juta karena Berjilbab Buruk

Kamis, 17 September 2015 - 17:19 WIB
Dua Wanita Iran Didenda...
Dua Wanita Iran Didenda Rp4,3 Juta karena Berjilbab Buruk
A A A
TEHERAN - Sebuah pengadilan di Teheran menjatuhkan denda padadua wanita sebesar 9 juta rial Iran (sekitar Rp4,3 juta) atas pelanggaran kode etik berpakaian secara Islam. Dua wanita itu dituduh “berjilbab buruk” atau mengenakan jilbab secara tidak benar di jalanan.

”Dalam beberapa hari terakhir beberapa kasus telah diajukan di pengadilan untuk masalah ‘jilbab buruk’ dan dua terdakwa dari mereka dijatuhi hukuman membayar 9 juta rial dalam bentuk tunai,” tulis koran reformis, Arman, mengutip pejabat pengadilan di Teheran.

Ketika berada di tempat umum, semua wanita di Iran, bahkan orang asing sekalipun, diwajibkan untuk memakai jilbab maupun syal longgar, yang menutupi rambut dan leher.

Namun sejak pertengahan 1990-an, telah terjadi relaksasi bertahap dari kode etik berpakaian, meskipun kampanye tentang kode etik berpakaian itu dilanjutkan lagi dan polisi Teheran menegakkannya.

Menurut laporan Al Arabiya, semalam (16/9/2015) di beberapa daerah di Teheran, terutama daerah yang kaya, banyak perempuan muda mengenakan pakaian ketat dan mantel pendek.

Sejak terpilih sebagai Presiden Iran tahun 2013, Hassan Rouhani yang dikenal sebagai presiden moderat telah mengawasi beberapa reformasi politik dan sosial di Iran. Kendati demikian, tidak sedikit gagasan politik di Iran tetap sangat konservatif.

Pada awal bulan ini, seorang pejabat polisi Teheran mengumumkan bahwa wanita yang mengemudikan mobil dengan “berjilbab buruk” atau tidak mengenakan jilbab maka mobilnya akan disita. ”Jika seorang sopir (perempuan) di dalam mobil ditemukan melepas jilbabnya, kendaraan akan disita sesuai dengan hukum,” kata Kepala Polisi Lalu Lintas Teheran, Teymour Hosseini.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8188 seconds (0.1#10.140)