Turki Dakwa Dua Jurnalis Inggris Bantu Organisasi Teroris

Selasa, 01 September 2015 - 16:16 WIB
Turki Dakwa Dua Jurnalis Inggris Bantu Organisasi Teroris
Turki Dakwa Dua Jurnalis Inggris Bantu Organisasi Teroris
A A A
DIYARBAKIR - Sebuah pengadilan di Turki mendakwa dua wartawan Inggris dari Vice Media dengan dakwaan membantu organisasi teroris dan memerintahkan pihak kepolisian untuk menahan mereka. Menanggapi dakwaan tersebut, pihak Vice Media menyatakan bahwa dakwaan itu tidak berdasar dan palsu.

Otoritas keamanan Turki menangkap dua wartawan Inggris, Jake Hanrahan dan Philip Pendlebury, bersama penerjemahnya pada Kamis pekan lalu. Mereka ditangkap di Diyarbakir, kota utama di Turki tenggara saat terjadi bentrokan antara tentara Turki dengan pemberontak Kurdi.

Seorang pejabat pengadilan mengatakan, Pengadilan Diyarbakir memerintahkan pihak kepolisian untuk menahan mereka. Namun, tidak dijelaskan terkait dakwaan turut membantu organisasi teroris seperti dikutip dari laman NBC News, Selasa (1/9/2015).

Dakwaan ini mendapat tanggapan dari pihak Vice Media, sebuah media yang berbasis di New York yang memproduksi film dokumenter, berita, dan investigasi. Mereka mengkritik keputusan untuk menahan wartawan mereka.

"Hari ini pemerintah Turki telah menjatuhkan dakwaan dengan tanpa dasar dan tuduhan palsu, atas dasar bekerjasama dengan organisasi teroris, kepada tiga wartawan kami dalam upaya untuk mengintimidasi dan membungkam pemberitaan mereka," ujra Kepala Pemberitaan Eropa Vice Media, Kevin Sutcliffe.

"Lebih tidak adil lagi, wartawan kami belum sempat memberikan laporan dan dokumentasi situasi di Diyarbakir," tambahnya sembari menyerukan pembebasan segera bagi ketiganya.

Tindakan pengadilan Turki ini juga menjadi perhatian Amerika Serikat (AS). "Kami mendesak agar Turki untuk memastikan tindakan mereka menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi yang universal, termasuk proses kebebasan berekspresi, serta akses ke media dan informasi," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Mark Toner di Washington.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4827 seconds (0.1#10.140)