Mesir Setujui UU Anti Terorisme

Senin, 17 Agustus 2015 - 12:51 WIB
Mesir Setujui UU Anti Terorisme
Mesir Setujui UU Anti Terorisme
A A A
KAIRO - Presiden Mesir, Abdel Fattah al-Sisi menyetujui undang-undang anti terorisme dan akan mendirikan pengadilan khusus. Tidak hanya itu, Mesir juga akan memberikan perlindungan kepada aparat penegak hukum dalam menghadapi pemberontakan yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahannya.

Sisi berjanji, undang-undang anti terorisme ini akan akan lebih tegas. Hal ini mengacu pada serangan bom mobil yang menewaskan Jaksa Penuntut Umum, pejabat tinggi negara pertama yang terbunuh dalam tahun ini.

Dikutip dari Reuters, Senin (17/8/2015), undang-undang tersebut memuat secara detail berbagai bentuk kejahatan terorisme dan bentuk hukum yang akan dijatuhkan, mulai dari penjara lima tahun sampai hukuman mati.

Dalam undang-undang itu, membentuk atau memimpin sebuah kelompok yang dianggap teroris oleh pemerintah akan dihukum mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan anggotanya akan dihukum sampai dengan 10 tahun penjara.

Sementara jika seseorang diketahui membiayai kelompok teroris akan dihukum seumur hidup. Mengahasut untuk melakukan kekerasan, yang mencakup melakukan propaganda atas ide-ide untuk melakukan kekerasan, akan dihukum selama lima dan tujuh tahun penjara termasuk menggunakan dunia maya untuk menyebarkan ide tersebut.

Wartawan pun tidak luput dari jeratan undang-undang ini. Wartawan yang membuat berita yang berbeda dengan versi pemerintah dalam hal serangan teroris akan dikenai denda. Rancangan undang-undang ini telah mengalami perubahan setelah mendapat tentangan baik dari dunia internasional maupun dalam negeri.

Undang-undang ini juga memberikan perlindangan kepada aparat seperti militer dan polisi yang menjalankannya dari konsekuensi hukum dalam menggunakan kekuatannya secara proporsional dalam melaksanakan tugasnya.

Mesir sendiri tengah menghadapi pemberontakan di Sinai Utara dimana kelompok militan disana telah berjanji setia kepada ISIS. Pemberontakan ini telah menewaskan ratusan polisi dan tentara dan semakin meningkat setelah al-Sisi menggunglingkan Mohamed Mursi pada tahun 2013.

Al-Sisi pun melakukan tindakan yang tegas terhadap kelompok Ikhwanul Muslimin yang menentangnya. Ribuan orang yang diduga pendukung Ikhawanul Muslimin dipenjara dan dijatuhi hukuman mati, termasuk Mursi dan tokoh-tokoh senior Ihawanul Muslimin lainnya.

Pemerintah Mesir menganggap Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris dan tidak akan membedakannya dengan kelompok militan lainnya. Namun, kelompok Ikhwanul Muslimin menegaskan jika mereka adalah kelompok yang mencintai perdamaian.

Al-Sisi sendiri sebelumnya telah menandatangani undang-undang anti terorisme lain yang memberikan otoritas kepada pemerintah untuk membersihkan dan melarang sebuah kelompok atas tuduhan merugikan persatuan nasional dan mengganggu ketertiban umum.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3484 seconds (0.1#10.140)