Pemerintah RI Didesak Berlakukan Dwi Kewarganegaraan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia diminta untuk segera membolehkan warga keturunan Indonesia di luar negeri untuk memilki dwi kewarganegaraan. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Diaspora Indonesia, Edward Wanandi.
Saat ini Indonesia sejatinya sudah memperbolehkan kepada warga keturunan Indonesia di luar negeri untuk memiliki dwi kewarganegaraan, itu terncatum dalam Undang-undang no 12 tahun 2006. Namun, hal tersebut hanya berlaku sampai mereka berusia 18 tahun. Bila sudah menyentuk usia tersebut, orang itu harus memilih ingin menjadi warga negara mana, Indonesia, atau tempat kelahirannya.
Edward, yang berbicaraa saat membuka Kongres Diaspora Indonesia ketiga di Jakarta mengatakan, hal tersebut sangatlah sangat tidak efektif. Sebab, menurutnya justru di usia 18 tahun itu lah orang baru mulai memasuki masa produktif.
“Banyak negara yang sudah menerapkan dwi kewarganegaraan tanpa ada batasan umur dan memiliki dampak terhadap ekonominya sangat luar biasa, seperti China dan India,” kata Edward dalam pernyataannya.
Dirinya menuturkan, saat ini setiap warga keturunan Indonesia dianggap sama dengan warga asing yang bukan keturunan Indonesia. “Terutama ketika mereka hendak pergi ke Indonesia, mengunjungi sanak saudaranya, dam juga dalam kegiatan investasi di tanah air,” sambungnya.
“Salah satu upaya kami adalah untuk mengadvokasikan, diberlakukannya kebijakan dwi kewarganegaraan dan revisi Undang-Undang kewarganegaraan yang saat ini berlaku. Upaya ini sekarang sudah masuk ke dalam prolegnas, dan kami mengharap dukungan dari segala komponen bangsa, termasuk pemerintah dan wakil-wakil kami di lembaga legislative untuk turut mendukung upaya ini,” imbuhnya.
Saat ini Indonesia sejatinya sudah memperbolehkan kepada warga keturunan Indonesia di luar negeri untuk memiliki dwi kewarganegaraan, itu terncatum dalam Undang-undang no 12 tahun 2006. Namun, hal tersebut hanya berlaku sampai mereka berusia 18 tahun. Bila sudah menyentuk usia tersebut, orang itu harus memilih ingin menjadi warga negara mana, Indonesia, atau tempat kelahirannya.
Edward, yang berbicaraa saat membuka Kongres Diaspora Indonesia ketiga di Jakarta mengatakan, hal tersebut sangatlah sangat tidak efektif. Sebab, menurutnya justru di usia 18 tahun itu lah orang baru mulai memasuki masa produktif.
“Banyak negara yang sudah menerapkan dwi kewarganegaraan tanpa ada batasan umur dan memiliki dampak terhadap ekonominya sangat luar biasa, seperti China dan India,” kata Edward dalam pernyataannya.
Dirinya menuturkan, saat ini setiap warga keturunan Indonesia dianggap sama dengan warga asing yang bukan keturunan Indonesia. “Terutama ketika mereka hendak pergi ke Indonesia, mengunjungi sanak saudaranya, dam juga dalam kegiatan investasi di tanah air,” sambungnya.
“Salah satu upaya kami adalah untuk mengadvokasikan, diberlakukannya kebijakan dwi kewarganegaraan dan revisi Undang-Undang kewarganegaraan yang saat ini berlaku. Upaya ini sekarang sudah masuk ke dalam prolegnas, dan kami mengharap dukungan dari segala komponen bangsa, termasuk pemerintah dan wakil-wakil kami di lembaga legislative untuk turut mendukung upaya ini,” imbuhnya.
(esn)