Kasus Ditutup, 10 WNI yang Ditahan Saudi Bakal Bebas
Rabu, 05 Agustus 2015 - 09:54 WIB
Kasus Ditutup, 10 WNI yang Ditahan Saudi Bakal Bebas
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 10 Warga Negara Indonesia (WNI) anggota Himpass yang ditahan lebih dari dua minggu di Arab Saudi akan dibebaskan. Kasus yang membelit 10 WNI itu dinyatakan ditutup.
Ada 11 WNI yang ditahan di Saudi setelah mereka menjalankan salat Idul Fitri di hari yang berbeda dengan pelaksanaan salat Idul Fitri di negara itu. Dari 11 WNI itu, baru 10 orang yang akan bebas.
Upaya pembebasan itu berkat kerja pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jedddah. KJRI kemarin kembali bertemu dengan Ketua Tim Investigasi kasus itu di Makkah.
“Dalam pertemuan tersebut diperoleh informasi, bahwa investigator mempertimbangkan masukan KJRI, untuk menutup berkas kasus terhadap 10 WNI anggota Himpass,” demikian keterangan tertulis KJRI Jeddah yang diterima Sindonews, Rabu (5/8/2015).
Menurut KJRI, investigator akan menyampaikan kepada Kantor Kepolisian Masjidil Haram bahwa kasus itu sudah selesai. “Dan agar Kantor Kepolisian Masjidi Haram segera berkoordinasi dengan Tarhil (imigrasi) untuk proses deportasi mereka sesegera mungkin,” lanjut pihak KJRI.
Ke-11 WNI yang ditahan di Saudi itu antara lain, Zubir Amir Abdullah, Ismelda Harfianti Lubis, Kharmain Amir Abdullah, Rahmat Abdullah Makki Al Malik, Rakhmat Syawal Lubis, Rudi Aulia Usman Arif, Muhammad Zainullah Wahid, Muhammad Idris Ruslan, Muhammad Lubis, Joko Handoko Marore, dan Jamsah Binti Jamin.
Khusus untuk WNI atas nama Zubair belum bisa dibebaskan. Zubair sebelumnya dianggap sebagai “Imam Mahdi” oleh para pengikutnya. Namun, dia membantah mengaku sebagai sosok Imam Mahdi.
Ada 11 WNI yang ditahan di Saudi setelah mereka menjalankan salat Idul Fitri di hari yang berbeda dengan pelaksanaan salat Idul Fitri di negara itu. Dari 11 WNI itu, baru 10 orang yang akan bebas.
Upaya pembebasan itu berkat kerja pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jedddah. KJRI kemarin kembali bertemu dengan Ketua Tim Investigasi kasus itu di Makkah.
“Dalam pertemuan tersebut diperoleh informasi, bahwa investigator mempertimbangkan masukan KJRI, untuk menutup berkas kasus terhadap 10 WNI anggota Himpass,” demikian keterangan tertulis KJRI Jeddah yang diterima Sindonews, Rabu (5/8/2015).
Menurut KJRI, investigator akan menyampaikan kepada Kantor Kepolisian Masjidil Haram bahwa kasus itu sudah selesai. “Dan agar Kantor Kepolisian Masjidi Haram segera berkoordinasi dengan Tarhil (imigrasi) untuk proses deportasi mereka sesegera mungkin,” lanjut pihak KJRI.
Ke-11 WNI yang ditahan di Saudi itu antara lain, Zubir Amir Abdullah, Ismelda Harfianti Lubis, Kharmain Amir Abdullah, Rahmat Abdullah Makki Al Malik, Rakhmat Syawal Lubis, Rudi Aulia Usman Arif, Muhammad Zainullah Wahid, Muhammad Idris Ruslan, Muhammad Lubis, Joko Handoko Marore, dan Jamsah Binti Jamin.
Khusus untuk WNI atas nama Zubair belum bisa dibebaskan. Zubair sebelumnya dianggap sebagai “Imam Mahdi” oleh para pengikutnya. Namun, dia membantah mengaku sebagai sosok Imam Mahdi.
(mas)