Pengadilan AS Bebaskan Mata-mata Israel

Rabu, 29 Juli 2015 - 14:15 WIB
Pengadilan AS Bebaskan...
Pengadilan AS Bebaskan Mata-mata Israel
A A A
NEW YORK - Pengadilan Tinggi Amerika Serikat (AS) dikabarkan telah menerima permohonan bebas bersyarat yang diajukan oleh Jonathan Pollard. Pollard adalah Mantan perwira intelijen Angkatan Laut AS, yang ditangkap karena menjadi mata-mata untuk Israel.

Pollard ditangkap pada November 1985 lalu, karena ketahuan menjual informasi beberapa negara, mungkin termasuk AS kepada Israel. Dirinya ditangkap ketika berusaha mencari suaka di Kedutaan Besar Israel di Washington.

"Jonathan Pollard, yang kasusnya telah memancing emosi dan perpedaan pendapat, akan dirilis pada 21 November mendatang," kata pengacara Pollard, sepeti dilansir Sky News pada Rabu (29/7/2015).

Memang, kasus Pollard sempat membuat publik AS terpecah. Sebagian ada yang pro terhadap Pollard, dan justru menyebutnya sebagai pahlawan. Sedangkan sebagian lainnya menilai Pollard sebagai pengkhianat negara.

Tetapi lebih banyak orang Amerika yang kontra dengan tindakan Pollard, dan merasa yakin bahwa seharusnya mata-mata tidak doleh dibebaskan. Mereka menyebutnya pengkhianat yang merusak bangsa dengan mengungkapkan rahasia negara.

Sebelumnya, sempat tersiar kabar pembebasan Pollard ini merupakan upaya AS untuk menyenangkan Israel, yang marah akibat tercapainya kesepakatan nuklir antara Iran dengan enam kekuatan dunia, termasuk di dalamnya AS.

Namun, hal tersebut langsung mendapat bantahan keras dari Menteri Luar Negeri AS John Kerry. Dirinya menegaskan, sama sekali tidak ada hubungan antara pembebasan Pollard dengan kesepakatan nuklir Iran.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5788 seconds (0.1#10.140)