Aksi Menghujat Bakal Dilegalkan di Islandia
A
A
A
REYKJAVIK - Islandia bakal menghapus hukum penghujatan yang sudah berlaku sejak 1940-an. Parlemen Islandia telah mengesahkan RUU yang melegalkan setiap orang atau pihak manapun menghujat atas nama kebebasan.
RUU itu diusulkan Partai Pirate dan telah disetujui di tingkat parlemen nasional. Menurut Iceland Monitor, ketiga anggota parlemen Partai Pirate kompak pasang badan di parlemen (yang dikenal sebagai Alþingi) untuk menyuarakan solidaritas terhadap majalah satire Prancis, Charlie Hebdo.
Kantor majalah itu diserang dua pria bersenjata dengan korban tewas belasan orang beberapa bulan lalu. Majalah itu jadi target serangan berdarah setelah beberapa kali menerbitkan kartun yang menggambarkan sosok Nabi Muhammad.
RUU itu disahkan setelah satu anggota parlemen menentang, tiga abstain dan sisanya mendukung. Partai Pirate yang merasa sukses meloloskan RUU yang melegalkan penghujatan menulis pesan di blog. ”Parlemen Islandia telah mengeluarkan pesan penting bahwa kebebasan tidak akan tunduk pada serangan berdarah,” tulis Partai Pirate, seperti dilansir IB Times, Sabtu (4/7/2015).
Sebelum RUU itu disahkan, tindakan menghujat dianggap melanggar hukum di Islandia. Mereka yang menghujat akan dihukum denda atau penjara hingga tiga bulan.
RUU ditentang berbagai kelompok, termasuk Gereja Pantekosta dan Gereja Katolik Islandia. ”Jyllandsposten dan Charlie Hebdo harus berpikir dua kali sebelum sebelum mempublikasikan materi yang menghina Islam,” kata pihak Gereja Islandia di wilayah timur dalam sebuah pernyataan.
Namun, tidak semua kelompok agama menentang RUU itu. Pihak Kantor Uskup Gereja Islandia, memberi sinyal mendukung RUU yang melegalkan penghujatan. ”Hal ini penting untuk masyarakat yang bebas harus dapat mengekspresikan diri tanpa takut pada hukuman,” bunyi pernyataan kantor uskup itu.
RUU itu diusulkan Partai Pirate dan telah disetujui di tingkat parlemen nasional. Menurut Iceland Monitor, ketiga anggota parlemen Partai Pirate kompak pasang badan di parlemen (yang dikenal sebagai Alþingi) untuk menyuarakan solidaritas terhadap majalah satire Prancis, Charlie Hebdo.
Kantor majalah itu diserang dua pria bersenjata dengan korban tewas belasan orang beberapa bulan lalu. Majalah itu jadi target serangan berdarah setelah beberapa kali menerbitkan kartun yang menggambarkan sosok Nabi Muhammad.
RUU itu disahkan setelah satu anggota parlemen menentang, tiga abstain dan sisanya mendukung. Partai Pirate yang merasa sukses meloloskan RUU yang melegalkan penghujatan menulis pesan di blog. ”Parlemen Islandia telah mengeluarkan pesan penting bahwa kebebasan tidak akan tunduk pada serangan berdarah,” tulis Partai Pirate, seperti dilansir IB Times, Sabtu (4/7/2015).
Sebelum RUU itu disahkan, tindakan menghujat dianggap melanggar hukum di Islandia. Mereka yang menghujat akan dihukum denda atau penjara hingga tiga bulan.
RUU ditentang berbagai kelompok, termasuk Gereja Pantekosta dan Gereja Katolik Islandia. ”Jyllandsposten dan Charlie Hebdo harus berpikir dua kali sebelum sebelum mempublikasikan materi yang menghina Islam,” kata pihak Gereja Islandia di wilayah timur dalam sebuah pernyataan.
Namun, tidak semua kelompok agama menentang RUU itu. Pihak Kantor Uskup Gereja Islandia, memberi sinyal mendukung RUU yang melegalkan penghujatan. ”Hal ini penting untuk masyarakat yang bebas harus dapat mengekspresikan diri tanpa takut pada hukuman,” bunyi pernyataan kantor uskup itu.
(mas)