Banding Atlaoui Ditolak, Prancis Belum Merespons

Kamis, 25 Juni 2015 - 16:28 WIB
Banding Atlaoui Ditolak,...
Banding Atlaoui Ditolak, Prancis Belum Merespons
A A A
JAKARTA - Pemerintah Prancis belum memberikan respon atas ditolaknya banding yang diajukan terpidana mati kasus narkoba, Sergei Atlaoui, oleh Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu disampaikan juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia, Arrmanatha Nassir.

“Terpidana mati WNA asal Prancis, (banding) kasusnya ditolak oleh PTUN. Apa yang kita lakukan adalah memberikan kesempatan dia untuk memanfaatkan semua hak hukumnya,” kata Arrmanantha dalam press briefing mingguan pada Kamis (25/6/2015).

“Kita akan lihat apa yang akan diminta, disampaikan pihak Prancis. Sampai saat ini kami belum dapat informasi, kami belum dapat surat dari Pemerintah Prancis," lanjut dia.

"Tapi kami tekankan, merupakan suatu hak dan kewajiban semua pemerintah untuk melindungi semua warga negaranya. Itu yang dilakukan Indonesia dan negara lain di mana Indonesia juga sangat giat memperjuangkan dan mengamankan warganya,” sambung Arrmanatha.

Keputusan PTUN tentang penolakan banding yang diajukan Atlaoui sendiri keluar pada awal pekan lalu. Langkah di PTUN merupakan langkah hukum terakhir yang bisa ditempuh oleh Atlaoui. Dengan penolakan banding oleh PTUN, pria Prancis itu tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi algojo Indonesia.

Sementara itu, Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Corin Breuze tetap yakin bahwa masih ada harapan untuk Atlaoui terbebas dari hukuman mati. Dia mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan menyerah untuk bisa menyelamatkan Atlaoui dari regu tembak Indonesia.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1003 seconds (0.1#10.140)