AS Izinkan Tentaranya Serang Jurnalis?

Rabu, 24 Juni 2015 - 21:03 WIB
AS Izinkan Tentaranya Serang Jurnalis?
AS Izinkan Tentaranya Serang Jurnalis?
A A A
WASHINGTON - alam sebuah pertempuran, sosok jurnalis dianggap sebagai pihak yang netral. Karenanya, jurnalis tidak boleh dijadikan sasaran dalam sebuah pertempuran. Namun, dalam sebuah panduan baru yang diterbitkan Pentagon, jurnalis ditempatkan dalam kategori target yang boleh diserang.

Dalam buku panduan yang diberi judul "Law of War" itu disebutkan, bahwa jurnalis masuk dalam kategori “unprivileged belligerents” (pihak lawan yang tidak memiliki hak istimewa). Istilah tersebut digunakan untuk menggantikan istilah “enemy combatant” (pejuang dari pihak musuh) yang sebelumnya digunakan.

“Pada umumnya, jurnalis adalah warga sipil. Namun, jurnalis mungkin juga anggota kelompok bersenjata, orang yang diizinkan mendampingi kelompok bersenjata, atau seorang unprivileged belligerents,” bunyi isi buku tersebut, sepeti dilansir Russia Today pada Rabu (24/6/2015).

Profesor ilmu jurnalisme dari Universitas Georgetown, Chris Chambers, menyatakan tidak mengetahui arti dari istilah baru yang digunakan Departemen Pertahanan Amerika Serikat (AS) tersebut. Dia mengatakan, istilah tersebut tidak tercantum di Konvensi Jenewa, hukum-hukum internasional, bahkan di Pengadilan Federal AS.

Dirinya menuturkan, hal itu berarti para jurnalis disertakan ke dalam sebuah unit yang telah disetujui oleh militer dan akan menjadi target yang dicari, dibanding sebelumnya.

“Ini memberi mereka (militer AS) izin menyerang, bahkan membunuh jurnalis yang tidak terlalu mereka sukai, tapi tidak berada di pihak musuh,” kata Chris.

Buku "Law of War" sendiri adalah panduan keseluruhan pertama yang dirilis Pentagon bagi empat cabang militer yang dimiliki AS. Sebelumnya, setiap sektor diminta menuliskan sendiri panduan perang mereka yang kemungkinan tidak menyertakan jurnalis sebagai pengkhianat potensial.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6291 seconds (0.1#10.140)