Hukum Baru di Israel, Melempar Batu Dipenjara 10 Tahun
A
A
A
TEL AVIV - Kabinet Israel telah menyetujui hukum baru bagi para pelempar batu terhadap polisi dan angkutan umum negara itu. Kini, orang atau massa yang melempar batu akan dihukum penjara hingga 10 tahun.
Sebelum disahkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang hukuman bagi pelempar batu itu diusulkan oleh mantan Menteri Kehakiman, Tzipi Livni, setelah gelombang protes warga Palestina di Yerusalem Timur(wilayah Palestina yang diduduki Israel) pada 2014.
Putusan hukuman 10 tahun penjara itu lebih ringan dari wancana semula yang disetujui parlemen Israel, yakni 20 tahun penjara.
Kendati demikian, Menteri Kehakiman baru Israel, Ayelet Shaked, mengeluh bahwa kasus pelemparan batu mungkin sulit dibuktikan apakah ada niat bagi si pelempar untuk menimbulkan cedera, terlebih jika kasus itu terjadi ketika protes massa di jalan.
Menurutnya, harus ada pembuktian nyata, bahwa pelemparan batu benar-benar disengaja. Namun Komite Menteri yang menyetujui UU itu, melalui akun Twitter-nya pada hari Minggu (31/5/2015), menegaskan untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara bagi para pelempar batu tidak perlu pembuktian.
Sementara itu, pihak Palestina telah dianggap hukum baru di Israel itu sebagai kebijakan “diskriminatif”.”Saya tidak berpikir, bahwa itu akan memiliki efek pada Israel, karena, dalam hal konten, itu hanya berlaku untuk warga Palestina. Hal ini diskriminatif,” kata Maen Rashid Areikat, Delegasi Kepala Organisasi Pembebasan Palestina di Washington DC, kepada Al Jazeera
”Ketika datang ke Palestina dan Israel, Israel memiliki dua sistem peradilan yang berbeda. Satu berlaku untuk warga negara Israel dan yang lainnya untuk Palestina,” ujarnya.
Sebelum disahkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang hukuman bagi pelempar batu itu diusulkan oleh mantan Menteri Kehakiman, Tzipi Livni, setelah gelombang protes warga Palestina di Yerusalem Timur(wilayah Palestina yang diduduki Israel) pada 2014.
Putusan hukuman 10 tahun penjara itu lebih ringan dari wancana semula yang disetujui parlemen Israel, yakni 20 tahun penjara.
Kendati demikian, Menteri Kehakiman baru Israel, Ayelet Shaked, mengeluh bahwa kasus pelemparan batu mungkin sulit dibuktikan apakah ada niat bagi si pelempar untuk menimbulkan cedera, terlebih jika kasus itu terjadi ketika protes massa di jalan.
Menurutnya, harus ada pembuktian nyata, bahwa pelemparan batu benar-benar disengaja. Namun Komite Menteri yang menyetujui UU itu, melalui akun Twitter-nya pada hari Minggu (31/5/2015), menegaskan untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara bagi para pelempar batu tidak perlu pembuktian.
Sementara itu, pihak Palestina telah dianggap hukum baru di Israel itu sebagai kebijakan “diskriminatif”.”Saya tidak berpikir, bahwa itu akan memiliki efek pada Israel, karena, dalam hal konten, itu hanya berlaku untuk warga Palestina. Hal ini diskriminatif,” kata Maen Rashid Areikat, Delegasi Kepala Organisasi Pembebasan Palestina di Washington DC, kepada Al Jazeera
”Ketika datang ke Palestina dan Israel, Israel memiliki dua sistem peradilan yang berbeda. Satu berlaku untuk warga negara Israel dan yang lainnya untuk Palestina,” ujarnya.
(mas)