Nikahkan Putri Kandung 12 Tahun, Pria Australia Dipenjara

Rabu, 01 April 2015 - 17:33 WIB
Nikahkan Putri Kandung 12 Tahun, Pria Australia Dipenjara
Nikahkan Putri Kandung 12 Tahun, Pria Australia Dipenjara
A A A
SYDNEY - Seorang pria Australia dihukum penjara pada Rabu (1/4/2015). Pria itu dinyatakan bersalah telah menikahkan putri kandungnya yang baru berusia 12 tahun dengan pria yang dua kali lebih tua dari gadis itu.

Pernikahan itu diklaim digelar seusai upacara Islam. Sang ayah, yang tidak bisa disebutkan namanya untuk melindungi identitas gadis itu, dinyatakan bersalah telah mendorong anak di bawah umur melakukan hubungan seksual dengan pria dewasa. Tapi, pria itu membantah tuduhan tersebut.

Pengadilan di Sydney, seperti dilansir news.com.au, mendengar pembelaan pria itu yang mengklaim ingin menyelamatkan anak gadisnya dari potensi berhubungan seksual di luar nikah yang akan menjadi dosa. Caranya, dengan menikahkan anak gadisnya itu setelah mengalami pubertas.

Kemudian, seorang pria Libanon berusia 26 tahun yang tinggal di Australia dengan visa pelajar, berminat untuk menikahi anak gadis itu. Ayah gadis tersebut setuju dan upacara penikahan digelar tahun lalu di rumahnya yang berjarak 250 Km dari pusat Sydney. Pernikahan itu dibantu seorang pemuka agama lokal.

Menurut hakim pengadilan Sydney, Deborah Sweeney, pada malam pernikahan—yang tidak diakui hukum Australia—pasangan itu pergi ke hotel atas izin ayah sang gadis. Sweeney mengatakan, pasangan itu berhubungan badan beberapa kali di hotel dan di rumah.

”Mereka tahu mereka akan melakukan hubungan badan,” kata Sweeney, yang menambahkan bahwa gadis itu sempat hamil namun keguguran. Meski dihukum penjara, ayah gadis itu dibebaskan dengan jaminan. Namun, dia akan kembali menjalani hukuman pada bulan depan.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4305 seconds (0.1#10.140)