Sidang Ahok, Media Asing Soroti Pengerahan Polisi Berpakaian Preman

Selasa, 13 Desember 2016 - 05:23 WIB
Sidang Ahok, Media Asing Soroti Pengerahan Polisi Berpakaian Preman
Sidang Ahok, Media Asing Soroti Pengerahan Polisi Berpakaian Preman
A A A
JAKARTA - Langkah kepolisian yang akan mengerahkan para petugas berpakaian preman dalam sidang dugaan penistaan agama Islam dengan tersangka gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jadi sorotan media asing. Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama ini akan digelar hari ini (13/12/2016) di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu media asing yang menyoroti kesigapan polisi dalam sidang kasus ini adalah Reuters, media yang berbasis di Amerika Serikat (AS). Selain, pengerahan polisi berpakaian preman, prediksi membanjirnya massa dari ormas Islam di luar gedung pengadilan juga jadi sorotan.

”Pengadilan telah meminta keamanan untuk para hakim, peserta (sidang) dan untuk wilayah,” tulis media AS itu mengutip pejabat senior polisi, Martinus Sitompul. ”Di antara mereka akan (berpakaian preman) yang akan berbaur dengan peserta (sidang).”

Kasus ini bermula dari komentar Ahok yang mengutip ayat Alquran tentang dalil memilih pemimpin non-Muslim, saat berbicara kepada warga di Kepulauan Seribu. Komentar Ahok itu direkam dan videonya diunggah di media sosial. Banyak pihak, menganggap komentar Ahok telah menistakan kitab suci Alquran.

Tapi, Ahok mengaku tidak bermaksud menyakiti umat Islam dan telah meminta maaf. Kasus ini memicu demo besar-besaran di Jakarta beberapa waktu lalu.

Media asing lain yang mengulas sidang Ahok adalah AFP. Media ini lebih menyoroti kasus dugaan penistaan agama sebagai ujian toleransi di Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia.

”Jika dia terbukti bersalah, ini bisa menjadi kemunduran terbesar bagi pluralisme dalam sejarah Indonesia,” tulis media itu mengutip Tobias Basuki dari Pusat Studi Strategis dan Internasional yang berbasis di Jakarta.

Ahok, jika terbukti bersalah atas tuduhan penistaan, bisa menghadapi penjara hingga lima tahun. Di Indonesia, rata-rata kasus dugaan penistaan agama berakhir dengan hukuman penjara.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3790 seconds (0.1#10.140)