Mahkamah Agung Iran Terima Banding 2 Demonstran yang Dihukum Mati
Sabtu, 24 Desember 2022 - 17:44 WIB
loading...
Mahkmah Agung Iran terima banding dua demonstran yang dijatuhi hukuman mati. Foto/REUTERS
A
A
A
TEHERAN - Mahkamah Agung Iran telah menerima banding dari dua demonstran yang dijatuhi hukuman mati karena kesalahan dalam menyelidiki kasus mereka.
“Mahkamah Agung menerima banding Mohammad Qobadloo dan Saman Saidi Yasin, yang dituduh melakukan kerusuhan baru-baru ini,” bunyi situs web peradilan Iran, Mizan Online, Sabtu (24/12/2022), seperti dikutip Reuters.
“Karena kekurangan penyelidikan, Mahkamah Agung merujuk mereka ke pengadilan yang sama untuk pemeriksaan ulang.”
Baca juga: Pertama Kalinya, Iran Eksekusi Tahanan yang Ditangkap dalam Demonstrasi
Kerusuhan nasional pecah pada pertengahan September setelah kematian wanita Kurdi-Iran berusia 22 tahun, Mahsa Amini. Dia meninggal tiga hari setelah ditangkap oleh polisi moral di Teheran atas tuduhan melanggar aturan wajib berjilbab yang diberlakukan ketat di Republik Islam Iran.
“Mahkamah Agung menerima banding Mohammad Qobadloo dan Saman Saidi Yasin, yang dituduh melakukan kerusuhan baru-baru ini,” bunyi situs web peradilan Iran, Mizan Online, Sabtu (24/12/2022), seperti dikutip Reuters.
“Karena kekurangan penyelidikan, Mahkamah Agung merujuk mereka ke pengadilan yang sama untuk pemeriksaan ulang.”
Baca juga: Pertama Kalinya, Iran Eksekusi Tahanan yang Ditangkap dalam Demonstrasi
Kerusuhan nasional pecah pada pertengahan September setelah kematian wanita Kurdi-Iran berusia 22 tahun, Mahsa Amini. Dia meninggal tiga hari setelah ditangkap oleh polisi moral di Teheran atas tuduhan melanggar aturan wajib berjilbab yang diberlakukan ketat di Republik Islam Iran.
Lihat Juga :