Jet Tempur Siluman F-35B AS Rusak usai Mendarat di Jepang, Hidung Pesawat Kecup Tanah
Jum'at, 02 Desember 2022 - 08:31 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, video yang disiarkan NHK di Twitter menunjukkan F-35B berhenti di taxiway dengan hidung pesawat ambruk.
“Pilot melakukan seperti yang dilatih dan memilih opsi yang paling aman, mendaratkan pesawat dengan aman sesuai dengan prosedur standar,” kata Martins dalam pernyataannya, yang dilansir Jumat (2/12/2022).
"Mengoperasikan pesawat kami dengan aman dan efektif adalah prioritas utama dan penerbang kami sangat berhati-hati untuk memastikan keselamatan awak pesawat dan area sekitarnya.”
Jet tempur tersebut, kata Martins, sedang melakukan operasi pelatihan standar dalam jarak lokal pada saat kejadian.
Setelah pesawat mendarat, pesawat itu dikelilingi oleh mobil pemadam kebakaran dan kendaraan darurat.
Tidak jelas berapa banyak tingkat kerusakan yang terjadi pada pesawat tempur itu. "Penyelidikan terperinci akan dilakukan," kata Martins.
Militer mendefinisikan kecelakaan berdasarkan kelas dari A hingga D.
Kecelakaan Kelas A melibatkan biaya perbaikan yang melebihi USD2 juta atau kematian atau cacat permanen anggota dinas.
“Pilot melakukan seperti yang dilatih dan memilih opsi yang paling aman, mendaratkan pesawat dengan aman sesuai dengan prosedur standar,” kata Martins dalam pernyataannya, yang dilansir Jumat (2/12/2022).
"Mengoperasikan pesawat kami dengan aman dan efektif adalah prioritas utama dan penerbang kami sangat berhati-hati untuk memastikan keselamatan awak pesawat dan area sekitarnya.”
Jet tempur tersebut, kata Martins, sedang melakukan operasi pelatihan standar dalam jarak lokal pada saat kejadian.
Setelah pesawat mendarat, pesawat itu dikelilingi oleh mobil pemadam kebakaran dan kendaraan darurat.
Tidak jelas berapa banyak tingkat kerusakan yang terjadi pada pesawat tempur itu. "Penyelidikan terperinci akan dilakukan," kata Martins.
Militer mendefinisikan kecelakaan berdasarkan kelas dari A hingga D.
Kecelakaan Kelas A melibatkan biaya perbaikan yang melebihi USD2 juta atau kematian atau cacat permanen anggota dinas.
Lihat Juga :