Rusia Bantah Rencana Pembeli Su-35 oleh Indonesia Telah Dibatalkan
Rabu, 08 Juli 2020 - 16:42 WIB
loading...
A
A
A
Dia lalu menyatakan harapan realisasi dari kontrak ini dapat segera berlanjut. "Jadi, semoga kontrak ini dan tidak hanya yang ini, karena ada banyak rencana, ada rencana lain yang juga harus dilakukan. Jadi, belum dibatalkan," ujarnya.
Seperti diketahui, Indonesia berisiko terkena sanksi AS di bawah Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA) karena membeli jet tempur Sukhoi.
( Baca juga:Jet Tempur Su-30 Rusia Cegat Pesawat Mata-mata AS di Laut Hitam )
CAATSA adalah undang-undang bikinan AS yang memungkinkan negara adidaya itu untuk menjatuhkan sanksi pada pihak-pihak yang membeli persenjataan dari Rusia. Dalam Bab 231 CAATSA, diatur bahwa perusahaan atau individu dari negara ketiga mana pun yang terlibat dalam transaksi signifikan dengan sektor pertahanan dan intelijen Rusia akan menerima penalti.
Seperti diketahui, Indonesia berisiko terkena sanksi AS di bawah Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA) karena membeli jet tempur Sukhoi.
( Baca juga:Jet Tempur Su-30 Rusia Cegat Pesawat Mata-mata AS di Laut Hitam )
CAATSA adalah undang-undang bikinan AS yang memungkinkan negara adidaya itu untuk menjatuhkan sanksi pada pihak-pihak yang membeli persenjataan dari Rusia. Dalam Bab 231 CAATSA, diatur bahwa perusahaan atau individu dari negara ketiga mana pun yang terlibat dalam transaksi signifikan dengan sektor pertahanan dan intelijen Rusia akan menerima penalti.
(esn)
Lihat Juga :