China Lakukan Sensor dan Akses Data Pengguna Internet Hong Kong

Selasa, 07 Juli 2020 - 14:30 WIB
loading...
China Lakukan Sensor dan Akses Data Pengguna Internet Hong Kong
Foto/Ilustrasi
A A A
BEIJING - China mulai melakukan sensor internet Hong Kong dan mengakses data pengguna menggunakan undang-undang keamanan nasional baru.

Rencana penyensoran online terungkap dalam dokumen pemerintah setelah 116 halaman yang diliri pada Senin malam. Dokumen yang sama juga mengungkap kekuatan polisi yang diperluas, memungkinkan mereka untuk melakukan penggerebekan dan pengawasan tanpa izin.

"Pemerintah Hong Kong akan dengan penuh semangat menerapkan undang-undang ini," kata Kepala Eksekutif Carrie Lam, pemimpin kota yang ditunjuk Beijing, kepada wartawan.

"Dan Saya memperingatkan orang-orang radikal itu untuk tidak mencoba melanggar hukum ini, atau melewati garis merah, karena konsekuensi dari pelanggaran hukum ini sangat serius," imbuhnya seperti dikutip dari AFP, Selasa (7/7/2020).

Dengan buku-buku pro-demokrasi dengan cepat ditarik keluar dari perpustakaan dan sekolah, pemerintah Hong Kong mengisyaratkan dalam dokumen itu bahwa mereka juga akan mengharapkan kepatuhan penuh di dunia maya.

Polisi diberikan wewenang untuk mengontrol dan menghapus informasi online jika ada "alasan yang masuk akal" untuk mencurigai data tersebut melanggar hukum keamanan nasional.

Perusahaan internet dan penyedia layanan dapat diperintahkan untuk menghapus informasi dan menyita peralatan mereka, dengan denda dan hukuman satu tahun penjara jika mereka menolak untuk mematuhinya.

Perusahaan juga diharapkan untuk memberikan catatan identifikasi dan bantuan dekripsi.

China memberlakukan undang-undang kemananan nasional di Hong Kong yang semi otonom kurang dari seminggu lalu tanpa mengungkapkan banyak detail selain akan melarang terorisme, subversi, pemisahan diri dan berkolusi dengan pasukan asing.(Baca: China Sahkan Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong )

Meskipun ada jaminan bahwa hanya sejumlah kecil orang yang menjadi target undang-undang tersebut, perincian yang telah dirilis menunjukkan bahwa undang-undang itu akan menjadi perubahan paling radikal dalam kebebasan dan hak-hak Hong Kong sejak Inggris mengembalikan kota itu ke China pada tahun 1997.

"Penghancuran Partai Komunis China atas Hong Kong yang bebas terus berlanjut," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, Senin.

Pompeo berbicara menentang apa yang ia sebut serangkaian gerakan "Orwellian" untuk menyensor aktivis, sekolah, dan perpustakaan.

"Sampai sekarang, Hong Kong berkembang karena memungkinkan kebebasan berpikir dan kebebasan berbicara, di bawah aturan hukum yang independen. Tidak lebih," kata Pompeo.
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1475 seconds (0.1#10.140)