Ketua BKSAP DPR RI Dukung Pertemuan Tiga Pihak dalam Konflik Ukraina

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 05:45 WIB
loading...
Ketua BKSAP DPR RI Dukung Pertemuan Tiga Pihak dalam Konflik Ukraina
Fadli Zon menghadiri pertemuan Gugus Tugas Konflik Rusia-Ukraina yang menggelar pertemuan keenam di Kigali, Rwanda, Kamis (13/10). Foto/BKSAP DPR RI
A A A
KIGALI - Gugus Tugas Konflik Rusia-Ukraina menggelar pertemuannya yang keenam di Kigali, Rwanda, Kamis (13/10). Pertemuan tersebut dihadiri delapan anggotanya termasuk dari Indonesia Fadli Zon.

Di pertemuan keenam Gugus Tugas yang bernama the IPU Task Force on the peaceful resolution of the war in Ukraine itu dibahas empat agenda, yaitu laporan terakhir pertemuan kelima Gugus, update perkembangan konflik, audiensi Delegasi Rusia dan Ukraina, dan rencana agenda Gugus ke depan.

Fadli Zon, anggota Task Force yang mewakili Grup Asia dan Pasifik di Inter-Parliamentary Union (IPU) menginformasikan upaya DPR untuk mengajak Rusia dan Ukraina untuk duduk bersama dan berdialog pada Sidang P20.

“Kami di P20 pada 6 dan 7 Oktober minggu lalu berhasil mengundang Delegasi Parlemen Rusia dan Ukraina. Keduanya duduk bersama-sama di satu forum. Kami mencoba merumuskan di P20 sebuah pernyataan bersama yang pada akhirnya tak dapat disepakati karena masih terdapat perbedaan cara pandang terkait perang di Ukraina,” ujar Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu.



Lebih lanjut, mantan Wakil Ketua DPR tersebut menekankan ihwal kesiapan pihak Parlemen Rusia untuk berdialog dengan Parlemen Ukraina. “Pihak Rusia menyampaikan kepada kami kesiapannya untuk berdialog,” ujar dia.

Pada sisi lain, Fadli mengingatkan peran Gugus ke depan. “Apa selanjutnya yang akan dilakukan Gugus Tugas ini,” tanya dia sembari mengingatkan bahwa jika perang berkepanjangan maka penderitan rakyat terus berlanjut.



Terkait apa yang disampaikan pihak Rusia dan Ukraina di pertemuan keenam Gugus itu, politisi Gerindra tersebut menyampaikan bahwa hasil pertemuan bersifat tertutup.

Kendati demikian, sambungnya, secara prinsip ada beberapa hal yang dapat disampaikan ke publik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2091 seconds (0.1#10.140)