Hamas Eksekusi Mati 5 Warga Palestina, 2 karena Kolaborasi dengan Israel
loading...
A
A
A
GAZA - Faksi Hamas yang berkuasa di Jalur Gaza mengumumkan pada Minggu (4/9/2022), bahwa mereka mengeksekusi lima warga Palestina, termasuk dua orang karena berkolaborasi dengan Israel.
"Pada Minggu pagi, hukuman mati dijatuhkan terhadap dua terhukum karena bekerja sama dengan pendudukan (Israel), dan tiga lainnya dalam kasus pidana," kata Hamas dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari AFP.
Ditambahkan pula, bahwa para terdakwa sebelumnya telah diberikan “hak penuh mereka untuk membela diri”. Kementerian Dalam Negeri Hamas memberikan inisial dan tahun kelahiran lima orang Palestina yang dieksekusi, tetapi tidak memberikan nama lengkap mereka.
Dua orang yang dieksekusi karena “kolaborasi” dengan Israel adalah dua pria kelahiran 1978 dan 1968. Yang lebih tua dari keduanya adalah penduduk Khan Yunis di selatan Jalur Gaza yang diblokade.
“Dia dihukum karena memasok Israel pada tahun 1991 dengan informasi tentang orang-orang perlawanan, tempat tinggal mereka dan lokasi landasan peluncuran roket," kata pernyataan Hamas.
“Yang kedua dikutuk karena memasok Israel pada tahun 2001 dengan intelijen "yang mengarah pada penargetan dan kesyahidan warga" oleh pasukan Israel,” pernyataan itu menambahkan. Sementara tiga orang lainnya yang dieksekusi pada hari Minggu telah dihukum karena pembunuhan.
Menurut Abu Ali Express, dua orang dilaporkan dieksekusi dengan cara ditembak, dan sisanya dieksekusi dengan cara digantung. Organisasi berita, mengutip wartawan Gaza, menyebut salah satu yang dieksekusi sebagai Jibril Carmut, yang membunuh seorang polisi Hamas dalam bentrokan beberapa bulan lalu.
Hukum Palestina mengatakan Presiden Mahmoud Abbas memiliki keputusan akhir tentang apakah eksekusi dapat dilakukan, namun, ia tidak memiliki aturan yang efektif di Gaza.
"Pada Minggu pagi, hukuman mati dijatuhkan terhadap dua terhukum karena bekerja sama dengan pendudukan (Israel), dan tiga lainnya dalam kasus pidana," kata Hamas dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari AFP.
Ditambahkan pula, bahwa para terdakwa sebelumnya telah diberikan “hak penuh mereka untuk membela diri”. Kementerian Dalam Negeri Hamas memberikan inisial dan tahun kelahiran lima orang Palestina yang dieksekusi, tetapi tidak memberikan nama lengkap mereka.
Dua orang yang dieksekusi karena “kolaborasi” dengan Israel adalah dua pria kelahiran 1978 dan 1968. Yang lebih tua dari keduanya adalah penduduk Khan Yunis di selatan Jalur Gaza yang diblokade.
“Dia dihukum karena memasok Israel pada tahun 1991 dengan informasi tentang orang-orang perlawanan, tempat tinggal mereka dan lokasi landasan peluncuran roket," kata pernyataan Hamas.
“Yang kedua dikutuk karena memasok Israel pada tahun 2001 dengan intelijen "yang mengarah pada penargetan dan kesyahidan warga" oleh pasukan Israel,” pernyataan itu menambahkan. Sementara tiga orang lainnya yang dieksekusi pada hari Minggu telah dihukum karena pembunuhan.
Menurut Abu Ali Express, dua orang dilaporkan dieksekusi dengan cara ditembak, dan sisanya dieksekusi dengan cara digantung. Organisasi berita, mengutip wartawan Gaza, menyebut salah satu yang dieksekusi sebagai Jibril Carmut, yang membunuh seorang polisi Hamas dalam bentrokan beberapa bulan lalu.
Hukum Palestina mengatakan Presiden Mahmoud Abbas memiliki keputusan akhir tentang apakah eksekusi dapat dilakukan, namun, ia tidak memiliki aturan yang efektif di Gaza.
(esn)