Amnesty International: Ukraina Lakukan Kejahatan Perang
Kamis, 04 Agustus 2022 - 21:29 WIB
loading...
Amnesty Internasional sebut Ukraina lakukan kejahatan perang karena membangun pangkalan militer dan mengoperasikan senjata dari wilayah penduduk sipil. Foto/Ilustrasi
A
A
A
LONDON - Organisasi hak asasi manusia internasional, Amnesty International (AI), menuduh Ukraina telah melakukan kejahatan perang selama konflik militer yang sedang berlangsung dengan pasukan Rusia .
Dalam rilisnya, AI mengatakan, taktik militer Ukraina melanggar hukum humaniter internasional dan membahayakan warga sipil dengan mengoperasikan senjata dari pangkalan yang didirikan di daerah pemukiman sementara warga sipil ada di sana.
Rusia sebelumnya telah dituduh oleh Amnesty International melanggar beberapa hukum internasional selama perang. Organisasi itu mengatakan bahwa dugaan pelanggaran Ukraina sama sekali tidak membenarkan serangan membabi buta Rusia.
"Kami telah mendokumentasikan pola pasukan Ukraina yang menempatkan warga sipil dalam risiko dan melanggar hukum perang ketika mereka beroperasi di daerah berpenduduk," kata Sekretaris Jenderal Amnesty International Agns Callamard dalam sebuah pernyataan.
"Berada dalam posisi bertahan tidak membebaskan militer Ukraina dari menghormati hukum humaniter internasional," jelasnya seperti dikutip dari Newsweek, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Zelensky: Pertempuran di Donbass adalah Neraka
Menurut rilis tersebut, saat melakukan penyelidikan atas serangan Rusia di wilayah Kharkiv, Donbas dan Mykolaiv di Ukraina antara April dan Juli, peneliti AI mengatakan mereka menemukan bahwa militer Ukraina beroperasi dari bangunan sipil di setidaknya 19 kota dan desa. Penemuan itu dikuatkan oleh citra satelit.
Dalam rilisnya, AI mengatakan, taktik militer Ukraina melanggar hukum humaniter internasional dan membahayakan warga sipil dengan mengoperasikan senjata dari pangkalan yang didirikan di daerah pemukiman sementara warga sipil ada di sana.
Rusia sebelumnya telah dituduh oleh Amnesty International melanggar beberapa hukum internasional selama perang. Organisasi itu mengatakan bahwa dugaan pelanggaran Ukraina sama sekali tidak membenarkan serangan membabi buta Rusia.
"Kami telah mendokumentasikan pola pasukan Ukraina yang menempatkan warga sipil dalam risiko dan melanggar hukum perang ketika mereka beroperasi di daerah berpenduduk," kata Sekretaris Jenderal Amnesty International Agns Callamard dalam sebuah pernyataan.
"Berada dalam posisi bertahan tidak membebaskan militer Ukraina dari menghormati hukum humaniter internasional," jelasnya seperti dikutip dari Newsweek, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Zelensky: Pertempuran di Donbass adalah Neraka
Menurut rilis tersebut, saat melakukan penyelidikan atas serangan Rusia di wilayah Kharkiv, Donbas dan Mykolaiv di Ukraina antara April dan Juli, peneliti AI mengatakan mereka menemukan bahwa militer Ukraina beroperasi dari bangunan sipil di setidaknya 19 kota dan desa. Penemuan itu dikuatkan oleh citra satelit.
Lihat Juga :