Afghanistan Luluh Lantak Dihantam Gempa, Taliban Serukan Pencabutan Sanksi

Minggu, 26 Juni 2022 - 08:06 WIB
loading...
Afghanistan Luluh Lantak Dihantam Gempa, Taliban Serukan Pencabutan Sanksi
Taliban menyerukan dunia internasional untuk mencabut sanksi dan mencairkan aset bank sentral yang dibekukan untuk memulihkan kondisi negara itu pasca dihantam gempa dahsyat Rabu lalu. Foto/NY Times.
A A A
KABUL - Penguasa Afghanistan , Taliban , meminta pemerintah internasional mencabut pembekuan aset dan sanksi bank sentral setelah gempa bumi yang menewaskan lebih dari 1.000 orang dan menyebabkan ribuan orang kehilangan tempat tinggal menghantam negara itu.

Gempa berkekuatan 6,1 skala Richter yang melanda bagian timur negara itu pada Rabu pagi menghancurkan atau merusak 10.000 rumah dan melukai sekitar 2.000 orang, membebani sistem kesehatan negara yang rapuh dan menjadi ujian besar bagi Taliban yang berkuasa.

"Imarah Islam meminta dunia untuk memberikan hak paling dasar kepada warga Afghanistan, yaitu hak mereka untuk hidup dan itu melalui pencabutan sanksi dan pencairan aset kami dan juga memberikan bantuan," kata Abdul Qahar Balkhi, juru bicara kementerian luar negeri dalam sebuah wawancara dengan Reuters seperti dikutip dari Al Arabiya, Minggu (26/6/2022).

Sementara bantuan kemanusiaan terus mengalir ke Afghanistan, dana yang dibutuhkan untuk pembangunan jangka panjang terhenti ketika Taliban menguasai negara itu pada Agustus 2021 saat pasukan asing menarik diri.



Administrasi kelompok Islam garis keras itu tidak diakui secara resmi oleh pemerintah internasional.

Miliaran dolar AS dalam cadangan bank sentral Afghanistan tetap dibekukan di luar negeri dan sanksi menghambat sektor perbankan karena Barat mendorong konsesi hak asasi manusia.

Pemerintah Barat sangat prihatin dengan hak-hak perempuan dan anak perempuan untuk bekerja dan belajar di bawah pemerintahan Taliban. Pada bulan Maret, kelompok tersebut menghentikan pembukaan sekolah menengah untuk anak perempuan.

Ditanya tentang masalah ini, Balkhi mengatakan hak warga Afghanistan untuk dana penyelamatan jiwa harus menjadi prioritas, menambahkan bahwa masyarakat internasional menangani masalah hak asasi manusia secara berbeda tergantung pada negara yang terlibat.

“Apakah aturan ini universal? Karena Amerika Serikat baru saja mengesahkan undang-undang anti-aborsi,” kata Balkhi, merujuk pada putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada hari Jumat tentang keputusan penting Roe v. Wade yang mengakui hak perempuan untuk melakukan aborsi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1780 seconds (0.1#10.140)