Mesum, Pria Ini Rekam Bagian Dalam Rok Wanita di Pusat Perbelanjaan

Jum'at, 13 Mei 2022 - 17:40 WIB
loading...
A A A
Laptopnya disita dari rumahnya malam itu dan 15 video upskirt dari 10 wanita ditemukan di perangkat tersebut.

Ho mengaku merekam video dengan ponselnya di pusat perbelanjaan di Jurong dari tahun 2020 hingga 2021 tanpa persetujuan wanita tersebut. Dia juga tidak mengenal satu pun korbannya.

Penuntut menuntut hukuman penjara yang dijatuhkan, menyoroti bahwa Ho mengejar pola pelanggaran yang berkelanjutan selama satu tahun dan menargetkan banyak korban.

Hukuman untuk voyeurisme adalah maksimal dua tahun penjara, denda, cambuk atau kombinasi dari hukuman ini.

(ian)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1197 seconds (0.1#10.140)