Jika Bantu Rusia, Warga Ukraina Diancam Penjara hingga Seumur Hidup

Rabu, 16 Maret 2022 - 13:37 WIB
loading...
Jika Bantu Rusia, Warga...
Tentara Ukraina berjaga dekat Strelkovo, Kherson, 17 Maret 2014. Foto/REUTERS
A A A
KIEV - Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menandatangani Undang-undang (UU) yang memungkinkan memenjarakan siapa pun yang membantu Rusia di tengah serangan militer di Ukraina.

Langkah tersebut diungkapkan Wakil Ketua Parlemen Ukraina Alexander Kornienko, dilansir RT.com pada Selasa (15/3/2022).

Berbicara kepada Ukraina 24, Alexander Kornienko berpendapat hukuman itu juga harus diterapkan pada sekitar 20 anggota parlemen "tidak patriotik".



Menurut dia, 20 anggota parlemen Ukraina itu melarikan diri dari negara itu saat menghadapi serangan Rusia yang dimulai pada 24 Februari.



Undang-undang tersebut, yang disahkan parlemen pada awal Maret, memberikan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi siapa pun yang membantu "negara agresor", termasuk membuat pernyataan publik untuk mendukungnya.



Ini juga termasuk secara sukarela memegang posisi kepemimpinan di “badan pemerintah ilegal” di “wilayah pendudukan sementara.”

Mereka yang terbukti bersalah membantu musuh dapat dipenjara seumur hidup jika tindakan mereka menyebabkan kematian atau "konsekuensi berat lainnya."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)