Mississippi, Negara Bagian Kedua AS yang Gugat China karena COVID-19

Jum'at, 24 April 2020 - 10:15 WIB
loading...
Mississippi, Negara Bagian Kedua AS yang Gugat China karena COVID-19
Pekerja dari departemen pengendalian dan pencegahan penyakit melakukan sterilisasi kuman di daerah perumahan di Ruichang, Provinsi Jiangxi, China, setelah wabah COVID-19 melanda. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Mississippi menjadi negara bagian kedua Amerika Serikat (AS) yang bersiap menggugat China secara hukum atas pandemi virus corona jenis baru, COVID-19. Sebelumnya, negara bagian Missouri mengambil langkah serupa terhadap pemerintah negara Tirai Bambu tersebut.

Sama seperti Missouri, pemerintah Mississippi ingin menuntut ganti rugi kepada China atas kerugian ekonomi yang disebabkan oleh pandemi virus corona baru. Menurut pemerintah negara bagian AS itu, pihak Beijing harus bertanggung jawab atas penanganan awal krisis COVID-19.

Pada hari Rabu, pemerintah Missippi mengumumkan bahwa mereka akan mengikuti langkah Missouri dengan mengajukan gugatan federal terhadap China untuk mencari ganti rugi. Gugatan itu akan diajukan berdasarkan Foreign Sovereign Immunities Act (FSIA) AS atas dugaan kegagalan negara China untuk mencegah penyebaran virus. (Baca: Missouri, Negara Bagian Pertama AS yang Gugat China karena Corona )

"Mereka harus dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan yang telah mereka lakukan," kata Jaksa Agung Mississippi Lynn Flynch dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip KFOX14, Jumat (24/4/2020).

Kendati demikian, hingga Kamis waktu setempat, Flynch belum secara resmi mendaftarkan gugatan. Dia menuduh China terlibat dalam penyembunyian data dari virus yang berasal dari Wuhan. Menurutnya, negara itu menahan informasi yang mengakibatkan jutaan orang, termasuk warga Mississippi terpapar virus.

Jaksa Agung Missouri Eric Schmitt mengajukan gugatan Selasa atas nama warga negaranya. Dia menyebut Republik Rakyat China, Partai Komunis China, Kementerian Kesehatan Nasional China, Pemerintah Provinsi Hubei dan Institut Virologi Wuhan berada dalam daftar tergugat.

"Pemerintah China berbohong kepada dunia tentang bahaya dan sifat menular COVID-19, membungkam pelapor, dan tidak berbuuat banyak menghentikan penyebaran penyakit. Mereka harus bertanggung jawab atas tindakan mereka," tulis Schmitt dalam sebuah pernyataan.

Menurutnya, negara bagian Missouri akan mencari ganti rugi lebih dari USD44 miliar. Angka tersebut dihitung berdasarkan kesulitan pribadi, termasuk hilangnya nyawa, kesehatan, kerusakan emosional serta pengangguran, dislokasi ekonomi, dan kerugian finansial lainnya.

China sendiri membantah tuduhan itu sebagai tuduhan yang tidak masuk akal. Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Gen Shuang mengatakan kepada wartawan; "Gugatan itu jahat dan kasar serta melanggar prinsip-prinsip hukum dasar imunitas negara yang berdaulat."
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1350 seconds (0.1#10.140)