Negara-negara yang Melegalkan Pernikahan Beda Agama, Nomor 2 Tetangga Indonesia
loading...
A
A
A
SINGAPURA - Pernikahan beda agama di Indonesia memang tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang. Meski demikian, pernikahan semacam itu banyak dilakukan di negeri ini.
Dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999, terdapat setidaknya 60 hak sipil warga negara yang tidak boleh diintervensi atau dikurangi siapa pun, termasuk memilih pasangan dan berkeluarga.
Beberapa negara lain ada yang melegalkan beda agama, berikut daftarnya.
1. Inggris
Sistem hukum di Inggris menganut hukum common law, sehingga kesamaan agama bukanlah syarat untuk melangsungkan pernikahan.
Pernikahan di Inggris tidak mempersoalkan agama yang dianut bagi pasangan yang hendak menikah.
Orang yang memiliki agama ataupun tidak, tetap dapat melaksanakan perkawinan sipil yang dicatatkan secara sah dengan memenuhi prosedur yang ada.
2. Singapura
Singapura merupakan negara yang netral dalam permasalahan agama sehingga tidak mempermasalahkan seseorang beragama ataupun tidak.
Persyaratan untuk dapat menikah di Singapura adalah tinggal minimal 20 hari berturut-turut, setelah itu calon pengantin baru mulai dapat mengurus administrasi secara online di gedung Registration for Married.
Dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999, terdapat setidaknya 60 hak sipil warga negara yang tidak boleh diintervensi atau dikurangi siapa pun, termasuk memilih pasangan dan berkeluarga.
Beberapa negara lain ada yang melegalkan beda agama, berikut daftarnya.
1. Inggris
Sistem hukum di Inggris menganut hukum common law, sehingga kesamaan agama bukanlah syarat untuk melangsungkan pernikahan.
Pernikahan di Inggris tidak mempersoalkan agama yang dianut bagi pasangan yang hendak menikah.
Orang yang memiliki agama ataupun tidak, tetap dapat melaksanakan perkawinan sipil yang dicatatkan secara sah dengan memenuhi prosedur yang ada.
2. Singapura
Singapura merupakan negara yang netral dalam permasalahan agama sehingga tidak mempermasalahkan seseorang beragama ataupun tidak.
Persyaratan untuk dapat menikah di Singapura adalah tinggal minimal 20 hari berturut-turut, setelah itu calon pengantin baru mulai dapat mengurus administrasi secara online di gedung Registration for Married.