Susul Denmark, Giliran Prancis Cabut Pembatasan COVID-19

Rabu, 02 Februari 2022 - 20:06 WIB
loading...
Susul Denmark, Giliran Prancis Cabut Pembatasan COVID-19
Prancis mulai mencabut pembatasan COVID-19, termasuk kewajiban penggunaan masker di luar ruangan. Foto/Ilustrasi
A A A
PARIS - Prancis mulai mencabut pembatasan virus Corona termasuk kewajiban mengenakan masker di luar ruangan pada Rabu (2/2/2022) dalam upaya untuk memudahkan kehidupan warganya sehari-hari. Kebijakan ini memicu pro dan kontra mengingat negara ini baru bulan lalu melaporkan rekor infeksi COVID-19 .

Batasan kapasitas penonton untuk ruang konser, pertandingan olahraga, dan acara lainnya juga dihapus. Meskipun pekerjaan rumahan tidak lagi diwajibkan, namun tetap disarankan.

Langkah ini memulai relaksasi dua bagian pembatasan yang diumumkan pada akhir Januari - meskipun negara itu mencapai rekor tingkat kasus harian bulan lalu - dan terjadi ketika Inggris dan Denmark juga melonggarkan pembatasan mereka.

"Prancis akan dapat mencabut sebagian besar pembatasan yang diambil untuk mengekang epidemi pada Februari berkat izin vaksinasi baru, yang menggantikan izin kesehatan," kata Perdana Menteri Jean Castex pada Januari lalu.



Sejak bulan lalu bukti catatan vaksin diperlukan untuk mendapatkan izin yang digunakan untuk mengakses segala sesuatu mulai dari bar dan restoran hingga transportasi umum jarak jauh.

Sebelumnya, izin kesehatan juga dapat diperoleh dengan tes COVID-19 yang baru-baru ini negatif, kemungkinan pemerintah mengakhiri upayanya untuk meyakinkan lebih banyak orang untuk mendapatkan vaksin COVID-19.

Tahap kedua dari pencabutan pembatasan akan membuat klub malam, yang tutup sejak Desember, dibuka kembali pada 16 Februari dan area berdiri bagi penonton akan diizinkan kembali di konser, acara olahraga, dan bar.

Makan dan minum juga akan diizinkan di stadion, bioskop, serta transportasi umum mulai saat itu.

Meski begitu, Paris belum membuat pelonggaran pembatasan tergantung pada kemajuan situasi kesehatan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2085 seconds (0.1#10.140)