Momok bagi Narapidana, Harga Pedang Algojo Arab Saudi Rp46 Juta

Jum'at, 26 November 2021 - 14:00 WIB
loading...
A A A
Pedang yang dipakai para algojo Arab Saudi adalah pemberian dari pemerintah Arab Saudi. Melalui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, para algojo Arab Saudi mendapatkan fasilitas berupa pedang khusus yang digunakan untuk eksekusi terpidana mati saja sesuai keputusan pengadilan setempat.

Pedang yang dipakai harus tajam dan tidak mudah patah. Pedang harus mampu memotong kepala manusia dalam sekali tebas. Jika tidak bisa memotong leher manusia dalam sekali tebas, pasti akan menyakiti terpidana mati tersebut karena masih merasakan sakit ketika lehernya tidak terpotong sempurna.

Tidak heran jika pedang para algojo Arab Saudi sangat tajam dan panjang. Bahan yang dipakai juga bukan bahan sembarangan.

Dengan harga sampai Rp46 juta, maka pedang yang dipakai dipastikan bisa memenggal leher manusia dalam sekali tebas saja.

Abdallah tidak hanya memenggal kepala. Dalam suatu tayangan di televisi, dia juga melaksanakan hukuman potong tangan dan potong kaki sesuai keputusan pengadilan setempat.

Dia melakukan hukuman potong tangan dan kaki untuk kejahatan tertentu yang tentu saja tidak sampai menghilangkan nyawa orang lain seperti mencuri, merampok, dan lainnya.

Walau sudah dibekali pedang Qaridha yang super tajam, algojo Arab Saudi harus bisa menentukan titik yang pas untuk bisa memotong leher terpidana mati dalam sekali tebas. Karena jika meleset sedikit saja, akan membuat terpidana mati kesakitan karena tidak langsung mati.

Para algojo Arab Saudi agak dibuat kesulitan ketika terpidana mati yang dipancung adalah perempuan. Karena terpidana mati perempuan harus ditutup lehernya karena termasuk aurat wanita.

Hal ini yang membuat para algojo harus bisa teliti dalam memenggal kepala terpidana wanita tersebut.

Jika terpidana matinya laki-laki, akan lebih mudah karena lehernya tidak ditutup. Terpidana laki-laki yang dipenggal kepalanya bisa melihat pemandangan sekitar sebelum dia dieksekusi mati.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1615 seconds (0.1#10.140)