Pria Ini Sengaja Potong 2 Kakinya demi Asuransi Rp45,9 Miliar
Kamis, 11 November 2021 - 14:22 WIB
loading...
A
A
A
Pengadilan Distrik Pusat Hama membuat putusan pada tanggal 9 November dengan menjatuhkan hukumandua tahun penjara terhadap terdakwa. Namun, vonis penjara itu ditangguhkan.
Kecurigaan pertama kali muncul ketika pihak berwenang diberitahu bahwa terdakwa telah mengambil 14 polis asuransi jiwa berisiko tinggi pada tahun yang sama dengan kejadian tersebut.
Terdakwa mengeklaim bahwa dia mengambil polis setelah menerima nasihat keuangan yang mengatakan kepadanya bahwa pengembalian lebih baik pada polis asuransi daripada rekening tabungan.
Setelah kejadian itu, istrinya mengajukan pembayaran tetapi perusahaan asuransi menolak dengan mengatakan bahwa mereka curiga terdakwa telah melukai dirinya sendiri.
Baca juga: Rumah Bordil Ini Gratiskan Sauna Seks bagi yang Mau Disuntik Vaksin
Terdakwa bersikeras dia tidak bersalah dan bahwa dia menginjak pecahan kaca yang mengakibatkan dia kehilangan keseimbangan dan jatuh di depan kereta yang baru saja berangkat dari stasiun.
Kecurigaan pertama kali muncul ketika pihak berwenang diberitahu bahwa terdakwa telah mengambil 14 polis asuransi jiwa berisiko tinggi pada tahun yang sama dengan kejadian tersebut.
Terdakwa mengeklaim bahwa dia mengambil polis setelah menerima nasihat keuangan yang mengatakan kepadanya bahwa pengembalian lebih baik pada polis asuransi daripada rekening tabungan.
Setelah kejadian itu, istrinya mengajukan pembayaran tetapi perusahaan asuransi menolak dengan mengatakan bahwa mereka curiga terdakwa telah melukai dirinya sendiri.
Baca juga: Rumah Bordil Ini Gratiskan Sauna Seks bagi yang Mau Disuntik Vaksin
Terdakwa bersikeras dia tidak bersalah dan bahwa dia menginjak pecahan kaca yang mengakibatkan dia kehilangan keseimbangan dan jatuh di depan kereta yang baru saja berangkat dari stasiun.
Lihat Juga :