Mulai 6 Oktober Singapura Kurangi Masa Karantina untuk Pelancong

Minggu, 03 Oktober 2021 - 08:17 WIB
loading...
Mulai 6 Oktober Singapura...
Mulai 6 Oktober Singapura kurangi masa karantina untuk pelancong. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Singapura akan mengurangi masa karantina untuk pelancong yang memasuki negara itu mulai 6 Oktober mendatang. Para pelancong yang sebelumnya harus dikarantina selama 14 hari akan dikurangi menjadi 10 hari. Ini dilakukan mengingat masa inkubasi rata-rata varian Delta yang lebih pendek.

"Mulai pukul 23:59, 6 Oktober 2021, tindakan perbatasan akan ditentukan berdasarkan riwayat perjalanan wisatawan dalam 14 hari terakhir, bukan 21 hari saat ini" demikian bunyi rilis dari Kedubes Singapura yang diterima Sindonews, Minggu (3/10/2021).

"Artinya, penumpang dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 14 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura akan diizinkan transit melalui Singapura," sambung rilis tersebut.

Singapura menegaskan selalu bertujuan untuk meminimalkan kematian sambil membuka kembali kegiatan sosial dan ekonomi secara progresif. Ini juga membutuhkan perubahan kolektif dalam pola pikir.



"Kita perlu belajar untuk hidup dengan virus, dan memahami bahwa bagi sebagian besar orang, terutama mereka yang divaksinasi, itu bukan penyakit serius," bunyi rilis tersebut.

Singapura menyatakan saat ini dunia sedang menghadapi masa yang penuh tantangan, yang tidak akan mudah untuk diatasi.

"Tapi ini adalah pandemi global, bukan kompetisi. Kita semua perlu bekerja sama erat untuk menunjukkan kemajuan dalam menangani COVID-19 , dan jika satu atau beberapa dari kita berjuang, kita semua akan tertahan," kata Kedubes Singapura.

"Ini adalah semangat yang dengannya Singapura akan terus bekerja sama dan berbagi apa yang kita bisa dengan semua teman dan mitra kita, termasuk Indonesia," demikian bunyi rilis tersebut.

(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2094 seconds (0.1#10.140)