Uganda Batalkan Undang-undang Anti Rok Mini

Selasa, 17 Agustus 2021 - 20:24 WIB
loading...
Uganda Batalkan Undang-undang...
Mahkamah Konstitusi (MK) Uganda membatalkan undang-undang anti-pornografi kontroversial yang melarang rok mini. Foto/Ilustrasi
A A A
KAMPALA - Mahkamah Konstitusi (MK) Uganda telah membatalkan undang-undang anti- pornografi kontroversial yang didalamnya termasuk ketentuan larangan mengenakan rok mini di depan umum. Keputusan MK Uganda itu dipuji oleh para pegiat hak-hak perempuan.

Putusan tersebut mengatakan bahwa undang-undang tahun 2014, yang dijuluki "undang-undang anti-rok mini", tidak konsisten atau bertentangan dengan konstitusi Uganda.

"Bagian dari Undang-Undang Anti-Pornografi dengan ini dinyatakan batal demi hukum," kata Hakim Frederick Egonda-Ntende dalam putusan hari Senin, yang juga menjatuhkan wewenang komite sembilan anggota yang bertugas menegakkan hukum seperti dikutip dari France24, Selasa (17/8/2021).

Undang-undang tersebut mengkriminalisasi setiap aktivitas yang dianggap pornografi, mulai dari mengenakan rok pendek hingga menulis lagu yang bersifat cabul, serta menyebabkan meningkatnya pelecehan publik terhadap perempuan yang mengenakan pakaian yang dianggap terlalu terbuka.

Baca juga: Baku Tembak dengan Tersangka Pornografi, 2 Agen FBI Tewas dan 3 Lainnya Luka

Pada tahun 2014, bintang pop Uganda Jemimah Kansiime ditangkap karena tampil dalam video musik yang menunjukkan dia mengenakan pakaian dalamnya. Saat ini dia disidang, dia menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara, meskipun masa depan kasus ini tidak jelas karena putusan baru tersebut.

Aktivis hak-hak perempuan menyambut baik putusan tersebut, yang diikuti protes jalanan oleh para pegiat yang menyerukan agar undang-undang tersebut dibatalkan.

"Ini adalah perjuangan yang pahit dan kami bersyukur (bahwa) mereka yang percaya pada hak-hak perempuan telah muncul sebagai pemenang," kata Lillian Drabo, salah satu dari sembilan pemohon yang menentang undang-undang tersebut, kepada AFP.

Para pembuat petisi mengatakan undang-undang tersebut mendorong pelecehan dan perlakuan buruk terhadap perempuan di depan umum dan menolak mereka mengontrol tubuh mereka serta akses ke ruang publik.

Baca juga: Polisi Ini Tak Dipecat Meski Rekam Adegan Intimnya dengan Bintang Porno

Penasihat utama pemerintah Imelda Adong mengatakan kepada AFP bahwa mereka mempelajari putusan MK Uganda dan akan menanggapi pada waktunya.

Mantan menteri etika dan integritas Uganda, Simon Lokodo, adalah seorangpendukung undang-undang itusejak lama, mengancam akan menutup sekolah swasta bergengsi pada tahun 2016 karena menyimpan salinan buku anak-anak Inggris yang dianggap terlalu seksual.

Di masa lalu, Lokodo memerintahkan polisi untuk menangkap pria yang berhubungan seks dengan pelacur dan menggambarkan acara kencan televisi lokal yang populer sebagai pelacuran.

Media lokal melaporkan bahwa dia juga bersitegang dengan Proscovia Alengot Oromait, anggota parlemen termuda Uganda, ketika dia berjalan ke parlemen dengan rok pendek.

Baca juga: Pernah Dipakai Syuting Porno, Rumah Keluarga Osama bin Laden Dijual Rp401,9 M
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Memalak Rp17 Triliun...
Memalak Rp17 Triliun dan Wanita Tercantik Turki sebagai Istri, Siapa Sosok Jenderal Uganda Ini?
Lagi, Jenderal Uganda...
Lagi, Jenderal Uganda Janji Kerahkan 100.000 Tentara Bela Israel dan 500.000 Pemuda untuk Rebut Teheran
Pro-Zionis, Jenderal...
Pro-Zionis, Jenderal Tertinggi Uganda Sesumbar Gabung Perang Jika Israel Dikalahkan Iran
Siapa Yoweri Museveni?...
Siapa Yoweri Museveni? Mantan Bintang Pop yang Sudah Berkuasa 40 Tahun di Uganda
Presiden Ini Menang...
Presiden Ini Menang Pilpres 7 Kali Berturut-turut, Rival Menuduhnya Curang
Aktris Film Dewasa Ini...
Aktris Film Dewasa Ini Menang Gugatan Melawan Meta soal Posting Foto Seksi di Instagram
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Laporan SIPRI: India...
Laporan SIPRI: India untuk Pertama Kalinya Kerahkan Senjata Berhulu Ledak Nuklir
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Tewaskan 46 Orang, Korban Hilang Juga Bertambah
Rekomendasi
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
Politeknik STIA LAN...
Politeknik STIA LAN Jakarta Gelar ICoGPASS, Konferensi Internasional untuk Entaskan Kemiskinan
Berita Terkini
Iran Ungkap Proyektil...
Iran Ungkap Proyektil AS Hantam Tongkang Kargo Iran di Lepas Pantai Oman
Iran Serang Pangkalan...
Iran Serang Pangkalan Yordania Markas Jet Tempur Siluman F-35, F-15, dan F-16 AS
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
Pertama Kalinya, Taiwan...
Pertama Kalinya, Taiwan Tembakkan Puluhan Rudal HIMARS Amerika ke Arah China
Ini Bukti Biadabnya...
Ini Bukti Biadabnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat
Infografis
Kobarkan Kerusuhan Anti-Islam,...
Kobarkan Kerusuhan Anti-Islam, Elon Musk Dijuluki Pejuang Keyboard
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved