Mantan Menteri Termuda Malaysia Didakwa Lakukan Korupsi Dana Partai
Kamis, 22 Juli 2021 - 21:49 WIB
loading...
Mantan Menpora Malaysia, Syed Saddiq diputus bersalah atas pelanggaran pidana kepercayaan dan penyelewengan dana Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu). Foto/REUTERS
A
A
A
KUALA LUMPUR - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia , Syed Saddiq Syed Abdul Rahman diputus bersalah atas pelanggaran pidana kepercayaan dan penyelewengan dana Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu). Bersatu adalah mantan partai dari pria yang pernah menjadi menteri termuda Malaysia itu.
Dia didakwa di Pengadilan Sesi di Kuala Lumpur dengan pelanggaran pidana kepercayaan yang melibatkan RM 1 juta atau sekitar Rp. 3,4 miliar dari Bersatu, dan secara tidak jujur menyalahgunakan RM 120 ribu atau sekitar Rp. 410 juta dalam sumbangan untuk kampanye pemilihan umum ke-14.
Untuk dakwaan pertama, Syed Saddiq, yang saat itu menjabat sebagai kepala sayap pemuda Bersatu Armada, dituduh melakukan pelanggaran pidana karena menarik RM 1 juta melalui cek tanpa persetujuan dewan tertinggi Bersatu.
Syed Saddiqdiduga telah melakukan tindakan itu pada 6 Maret 2020. Dakwaan berdasarkan Bagian 405 KUHP dengan hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun, cambuk dan denda.
Dirinya juga didakwa menyalahgunakan RM 120 ribu sumbangan untuk kampanye pemilihan umum ke-14, yang dikumpulkan melalui rekening bank milik Armada Bumi Bersatu Enterprise.
Dia didakwa di Pengadilan Sesi di Kuala Lumpur dengan pelanggaran pidana kepercayaan yang melibatkan RM 1 juta atau sekitar Rp. 3,4 miliar dari Bersatu, dan secara tidak jujur menyalahgunakan RM 120 ribu atau sekitar Rp. 410 juta dalam sumbangan untuk kampanye pemilihan umum ke-14.
Untuk dakwaan pertama, Syed Saddiq, yang saat itu menjabat sebagai kepala sayap pemuda Bersatu Armada, dituduh melakukan pelanggaran pidana karena menarik RM 1 juta melalui cek tanpa persetujuan dewan tertinggi Bersatu.
Syed Saddiqdiduga telah melakukan tindakan itu pada 6 Maret 2020. Dakwaan berdasarkan Bagian 405 KUHP dengan hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun, cambuk dan denda.
Dirinya juga didakwa menyalahgunakan RM 120 ribu sumbangan untuk kampanye pemilihan umum ke-14, yang dikumpulkan melalui rekening bank milik Armada Bumi Bersatu Enterprise.
Lihat Juga :