Coba Kudeta Raja Salman, Pangeran Arab Saudi Dihukum Mati

Selasa, 29 Juni 2021 - 08:18 WIB
loading...
Coba Kudeta Raja Salman,...
Pangeran senior Arab Saudi, Fahd bin Turki bin Abdulaziz. Foto/Arab News
A A A
RIYADH - Pangeran senior Arab Saudi , Fahd bin Turki bin Abdulaziz, yang menjadi panglima tertinggi pasukan Saudi dalam perang Yaman telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer. Dia dituduh melakukan pengkhianatan dengan mencoba mengudeta Raja Salman bin Abadulaziz al-Saud dan Putra Mahkota Mohammad bin Salman (MBS).

Vonis mati itu diungkap salah satu kerabatnya yang berbicara dengan syarat anonim kepada Institute for Gulf Affairs (IGA) yang berbasis di Washington, DC. Tak diketahui kapan vonis mati dijatuhkan, namun laporan IGA diterbitkan 27 Juni 2021.



Pangeran Fahd adalah keponakan Raja Salman. Sumber tersebut berbagi dengan IGA pesan teks yang diterima dari seorang mantan pejabat senior di Riyadh, yang mengatakan Pangeran Fahd didakwa dengan pengkhianatan dan dijatuhi hukuman mati.

Pangeran Fahd ditangkap pada bulan September atas tuduhan korupsi bersama dengan putranya, Pangeran AbdulAziz yang merupakan wakil gubernur wilayah AlJouf.

Fahd bin Turki yang bergabung dengan militer Arab Saudi pada tahun 1983, menerima pelatihan operasi khusus di Amerika Serikat (AS) dan Inggris, dan dipromosikan mendapat pangkat letnan jenderal sebelum dipindahkan dan ditangkap tahun lalu.

Korupsi Berlimpah

Dalam masalah terkait, IGA memperoleh lusinan dokumen rahasia Arab Saudi yang merinci transfer lebih dari 100 plot perumahan di Riyadh kepada empat anak Pangeran Fahd bin Turki. Dokumen yang bocor dari Kementerian Kehakiman Arab Saudi menunjukkan bahwa hampir satu kilometer persegi tanah diberikan kepada empat anak Fahd din Turki pada tahun 2014 pada masa pemerintahan kakek mereka; Raja Abdullah bin Abdulaziz al-Saud.



IGA dalam laporannya berjanji akan mengeluarkan laporan khusus mengenai hal tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)