Inggris Tulis ‘Wilayah Palestina yang Diduduki’ di Paspor, Bukannya Yerusalem
loading...
A
A
A
LONDON - Seorang berkewarganegaraan ganda Inggris - Israel telah ditulis di paspornya bahwa tempat kelahirannya sebagai "Wilayah Palestina yang Diduduki" setelah dia memperbarui paspor Inggris-nya.
Kejadian itu dilaporkan Haaretz. Paspor sebelumnya mencantumkan tempat kelahirannya sebagai Yerusalem.
Berbicara kepada media penyiaran publik Kan, Ayelet Balaban mengatakan, "Saya pikir mungkin mereka bingung, karena saya tinggal di moshav (komunitas) pengungsi Yahudi dari Gaza."
Khawatir tentang bagaimana dia bisa bepergian dengan dokumen seperti itu, dia menghubungi Duta Besar Israel untuk Inggris Tzipi Hotovely tetapi tidak mendapat tanggapan.
Kan melaporkan telah menghubungi Kementerian Luar Negeri Israel yang mengatakan mereka sedang menyelidiki insiden tersebut.
Adapun Kedutaan Besar Inggris di Israel tidak menanggapi.
Di situs webnya, pemerintah Inggris mengatakan, “Telah menahan pengakuan kedaulatan atas Yerusalem menunggu keputusan akhir statusnya. Kami mengakui otoritas de facto Israel atas Yerusalem Barat. Sejalan dengan Resolusi Dewan Keamanan 242 (1967) dan resolusi Dewan berikutnya, kami menganggap Yerusalem Timur berada di bawah pendudukan Israel."
Kejadian itu dilaporkan Haaretz. Paspor sebelumnya mencantumkan tempat kelahirannya sebagai Yerusalem.
Berbicara kepada media penyiaran publik Kan, Ayelet Balaban mengatakan, "Saya pikir mungkin mereka bingung, karena saya tinggal di moshav (komunitas) pengungsi Yahudi dari Gaza."
Khawatir tentang bagaimana dia bisa bepergian dengan dokumen seperti itu, dia menghubungi Duta Besar Israel untuk Inggris Tzipi Hotovely tetapi tidak mendapat tanggapan.
Kan melaporkan telah menghubungi Kementerian Luar Negeri Israel yang mengatakan mereka sedang menyelidiki insiden tersebut.
Adapun Kedutaan Besar Inggris di Israel tidak menanggapi.
Di situs webnya, pemerintah Inggris mengatakan, “Telah menahan pengakuan kedaulatan atas Yerusalem menunggu keputusan akhir statusnya. Kami mengakui otoritas de facto Israel atas Yerusalem Barat. Sejalan dengan Resolusi Dewan Keamanan 242 (1967) dan resolusi Dewan berikutnya, kami menganggap Yerusalem Timur berada di bawah pendudukan Israel."
(sya)