Seorang Suami di Arab Saudi Ancam Ceraikan Istri Jika Hamil
Senin, 31 Mei 2021 - 09:07 WIB
loading...
A
A
A
“Syariah datang untuk melestarikan keturunan manusia dan mencegah perempuan memiliki anak adalah bertentangan dengan itu. Soal tuntutan ganti rugi atas kerusakan psikologis yang dialaminya, terserah pengadilan yang memutuskan," kata Al Huraibi.
Abdul Rahman Al Zahrani, seorang konselor keluarga, menjelaskan: “Larangan melahirkan tidak diperbolehkan selama wanita mampu melakukannya, karena hal ini menyebabkan kerenggangan atau kebencian di antara pasangan."
“Jika seorang laki-laki memaksa istrinya untuk tidak mengandung, dia akan melampaui batas legal selama dia mampu melakukannya, dan dia tidak memiliki cacat yang mencegah dia untuk melakukannya. Begitu pula jika wanita tidak memiliki cacat, maka melahirkan anak adalah hak bersama di antara pasangan, dan tidak satu pun dari pasangan tersebut memiliki hak untuk memonopoli hak ini," paparnya.
Abdul Rahman Al Zahrani, seorang konselor keluarga, menjelaskan: “Larangan melahirkan tidak diperbolehkan selama wanita mampu melakukannya, karena hal ini menyebabkan kerenggangan atau kebencian di antara pasangan."
“Jika seorang laki-laki memaksa istrinya untuk tidak mengandung, dia akan melampaui batas legal selama dia mampu melakukannya, dan dia tidak memiliki cacat yang mencegah dia untuk melakukannya. Begitu pula jika wanita tidak memiliki cacat, maka melahirkan anak adalah hak bersama di antara pasangan, dan tidak satu pun dari pasangan tersebut memiliki hak untuk memonopoli hak ini," paparnya.
(min)
Lihat Juga :