Pengadilan Kanada: Iran Merudal Jatuh Pesawat Ukraina Aksi Terorisme

Jum'at, 21 Mei 2021 - 10:28 WIB
loading...
Pengadilan Kanada: Iran...
Dua orang perempuan meletakkan karangan bunga untuk mengenang kerabatnya yang jadi korban tragedi pesawat Ukraina International Airlines PS752, di Kiev, Ukraina, 8 Januari 2021. Foto/REUTERS/Valentyn Ogirenko
A A A
ONTARIO - Pengadilan di Kanada pada hari Kamis memutuskan bahwa tindakan Iran menjatuhkan pesawat Ukraine International Airlines PS752 dengan rudal adalah disengaja dan merupakan aksi terorisme.

Putusan itu membuka jalan untuk menuntut Iran membayar kompensasi kepada keluarga korban.



Pengadilan Tinggi Ontario menemukan bahwa dengan probabilitas yang seimbang dua serangan rudal di pesawat jet tak lama setelah lepas landas dari Ibu Kota Iran, Teheran, pada 8 Januari 2020 disengaja.

"Penggugat telah menetapkan bahwa penembakan Penerbangan 752 oleh tergugat adalah tindakan terorisme," kata Hakim Edward Belobaba.

Pengacara Mark dan Jonah Arnold menyebut putusan itu belum pernah terjadi sebelumnya dalam hukum Kanada.

"Ini penting untuk dampaknya terhadap anggota keluarga yang masih hidup yang mencari keadilan," kata mereka dalam sebuah pernyataan seperti dikutip AFP, Jumat (21/5/2021).

Tindakan hukum yang menuntut 1,5 miliar dollar Kanada diajukan oleh empat orang yang kehilangan anggota keluarga dalam tragedi yang menewaskan 176 orang, termasuk 85 warga negara Kanada dan penduduk tetap di negara itu.

Mereka mengeklaim serangan itu adalah pembalasan Iran atas pembunuhan Amerika Serikat (AS) terhadap Qasem Soleimani, komandan Pasukan Quds Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran di dekat Bandara Baghdad, Irak, beberapa hari sebelumnya.

Dalam laporan terakhir pada bulan Maret, Organisasi Penerbangan Sipil (CAO) Iran mengaitkan serangan rudal dan kewaspadaan pasukan Iran di lapangan di tengah ketegangan yang meningkat antara Iran dan Amerika Serikat pada saat itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2100 seconds (0.1#10.140)